Kapolda Metro: Ormas Tak Boleh Menempatkan Diri di Atas Negara
Fadil mengatakan, perilaku ormas yang demikian dapat dapat merusak rasa nyaman masyarakat, merobek-robek kebhinekaan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengingatkan organisasi masyarakat atau ormas agar tidak boleh menempatkan diri di atas negara. Fadil pun menyinggung salah satu ormas yang kerap berulah. Entah ormas mana yang dimaksud.
Menurut Fadil, ormas tersebut melakukan tindak pidana seperti hate speech, penghasutan, dan menebarkan berita bohong secara berulang.
-
Siapa yang memimpin Ormas Hasta Karya? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang mengundurkan diri dari Irjen Kemendag? Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah mengundurkan diri dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Irjen Kemendag).
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa kapten Timnas AMIN? Kapten timnas AMIN dipimpin mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus.
-
Apa yang dicari KSAD Dudung Abdurachman dari Irfan Hakim? Rupanya, Pak Dudung datang langsung ke rumah Irfan Hakim untuk mencari ilmu bagaimana membuat aviary yang baik dan ideal.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
"Satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Fadil mengatakan, perilaku ormas yang demikian dapat merusak rasa nyaman masyarakat, merobek-robek kebhinekaan. "Karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama," tegas dia.
Fadil menekankan, Indonesia dibangun dari kebhinekaan sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana wajib diproses hukum. Termasuk ormas melakukan ujaran kebencian hingga menyebarkan berita bohong.
"Enggak boleh (ormas seperti itu). Negara ini dibangun dari kebhinekaan. Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Enggak ada gigi mundur. Ini harus kita selesaikan," ucap dia.
"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun," dia menandaskan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pesan Wamenag ke Ormas Islam: Dakwah Itu Mengajak Bukan Mengejek
Kapolda Metro Ancam Tindak Tegas Ormas Berperilaku Seperti Preman
Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas & Aksi Premanisme!
Kata FPI soal Organisasinya yang Sudah Tak Terdaftar di Kemendagri
Kemendagri Ungkap Alasan FPI Tak Lagi Ormas Terdaftar, Bukan Karena Ideologi
Protes Macron, 3 Ormas Islam Akan Demo Kedubes Prancis Senin Mendatang