Kapolri tegaskan penyebar spanduk SARA di Depok kena Hate Speech
Mabes Polri telah perintahkan Kapolres Depok Kombes Dwiyono segera menindak tegas pelaku penyebar kampanye hitam.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut penyebar spanduk SARA di Depok dapat dikenakan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech). Sanksi ini dianggap pantas lantaran berpotensi menimbulkan kerusuhan.
"Ini bisa dikenakan SE Kapolri (Hate Speech), SARA dibawa-bawa kampanye bisa menimbulkan kekerasan, permusuhan bisa dikenakan hate speech," kata kata Badrodin di Ancol, Jakarta, Kamis (12/11).
Mabes Polri, kata dia, telah perintahkan Kapolres Depok Kombes Dwiyono segera menindak tegas pelaku penyebar kampanye hitam (black campaign) melalui spanduk SARA di Depok.
"Black campaign terkait SARA, saya minta Kapolres Depok untuk mengusut ini," tegasnya.
Seperti diketahui, warga Depok dikejutkan dengan adanya spanduk dukungan bikin gereja per satu kelurahan foto pasangan calon walikota-wakil walikota Depok Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi. Sontak spanduk itu membuat banyak warga bertanya mengenai kebenaran isi spanduk itu.
Pada spanduk itu bertuliskan 'Haleluya...Puji Tuhan... Ayo Sukseskan Satu Kelurahan Satu Gereja'. Terdapat juga gambar gereja dan foto Dimas-Babai.
"Saya dapat foto spanduknya dari teman, katanya ada di Cilodong," kata Tri, salah satu warga, Minggu (8/11).