Kapolri Ungkap Bukti Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun Telah Disita Sepanjang 2020-2024
Dalam kurun 2020 sampai 2024, ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian Polri dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, sejak sejak 2020 hingga 2024 ada barang bukti narkoba senilai Rp31,8 triliun yang telah disita polisi.
"Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya," katanya dalam rapat kerja di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
- Kapolri Geram Lihat Bandar Narkoba Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara: Saya Minta Jajaran, Tindak Tegas!
- Kapolri Bersih-Bersih 290 Kampung Narkoba di Indonesia, Begini Caranya
- Keras! Jenderal Bintang Dua Tidak Segan-Segan Pecat Anak Buah saat Ketahuan Terlibat Narkoba
- Masalah Narkoba Jadi Perhatian Polri di Masa Kampanye Pilkada
Sigit menuturkan, dalam kurun 2020 sampai 2024, ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba.
Barang bukti yang telah disita mulai dari sabu, ganja, pohon ganja, luas area wilayah yang ditanami ganja, heroin, kokain, hashish, XTC, dan tembakau gorila.
"Sehingga kurang lebih dari tahun 2020 sampai dengan 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba apabila dirupiahkan senilai Rp 31,87 triliun," ucapnya.
"Dan kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," kata Sigit.
Sigit juga memaparkan strategi utama pemberantasan narkoba. Untuk rencana jangka pendek yakni 1-2 tahun Polri melakukan penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.
Selanjutnya, rencana jangka menengah yakni 3-5 tahun, Polri mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75 persen polres, implementasi sistem analisis dan pemetaan peredara narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis nerkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoa dan meningkatkan kerja sama internasional.
"Untuk jangka panjang (6-10 tahun) tentunya kita terus melakukam memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, pengembangan satgassus di seluruh Polres, pemantapan kampung bebas narkoba serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba," pungkas Sigit.