Kapolri usul UU perlindungan dan rutan khusus penegak hukum kepada DPR
"Karena kalau penegak hukum kemudian digabungkan dalam rutan atau lapas yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya dia bisa menjadi sasaran balas dendam oleh orang-orang yang pernah ditangkap olehnya," ucap Tito.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu dia sempat mengusulkan adanya pembuatan Undang-Undang Perlindungan Penegak Hukum.
"Mungkin ada satu saran yang kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Indonesia sampai hari ini belum memiliki Undang-Undang tentang perlindungan bagi penegak hukum," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
Tito menuturkan, keberadaan Undang-Undang penegak hukum sangatlah penting untuk mengatur perlindungan dan serta hak-hak bagi penegak hukum. Karena pekerjaan menegakkan hukum, kata dia, penuh dengan risiko.
"Di antaranya adalah ancaman yang lebih berat bagi setiap orang yang melakukan kekerasan kepada petugas hukum, penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya. Kemudian yang kedua mengenai pengawalan bagi penegak hukum yang memiliki resiko dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.
Selain undang-undang, lanjut Tito juga diperlukan rutan khusus bagi para aparat yang melakukan kejahatan. Sebab jika disatukan dengan tahan lain para aparat akan dijadikan sasaran balas dendam.
"Karena kalau penegak hukum kemudian digabungkan dalam rutan atau lapas yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya dia bisa menjadi sasaran balas dendam oleh orang-orang yang pernah ditangkap olehnya," ucapnya.
"Mohon nanti bisa kita pikirkan bersama untuk dibuatnya Undang-Undang khusus untuk perlindungan bagi penegak hukum," ucapnya.
Baca juga:
Kapolri: Antisipasi ancaman utama pada Asian Games adalah terorisme
Usul rapat tertutup ditolak, Fraksi Gerindra WO dari raker Komisi III dan Kapolri
Di rapat DPR, Kapolri laporkan 25 kasus politik uang selama Pilkada 2018
Perseteruan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Ustaz Bachtiar Nasir
Polri tunggu laporan Kapolri Tito soal klaim Bachtiar Nasir dukung Khilafah
Kapolri sesalkan Bachtiar Nashir sebut dirinya dukung khilafah