Kapolsek Percut Sei Tuan Ikut Dicopot Buntut Penetapan Tersangka Pedagang
Dari informasi yang dihimpun, Kompol Muhammad Agustiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut menjadi Kapolsek Percut Sei Tuan.
Polri mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara lantaran dianggap telah bekerja tidak profesional dalam kasus pedagang dipukul preman malah ia jadi tersangka. Pencopotan ini setelah Polri juga mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo menyebut AKP Janpiter Napitupulu kini sudah tidak menjabat sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Buah apa yang sering diincar polisi? Buah yang sering diincar polisi?" Buahndar narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Ya betul Kapolsek dicopot (akibat kasus pedagang dipukul malah jadi tersangka," kata Argo saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Dari informasi yang dihimpun, Kompol Muhammad Agustiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut menjadi Kapolsek Percut Sei Tuan.
Diketahui, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan keributan antara pedagang wanita berinisial LG dan seorang preman berinisial BS di Pajak (pasar) Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 September 2021 lalu.
Pedagang tersebut mengalami penganiayaan yang dilakukan BS. Selanjutnya, BS berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tidak selesai disitu, BS melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul oleh pedagang itu. Polisi melakukan penyelidikan lalu menetapkan LG juga sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.
Atas hal itu, LG memviralkan surat pemeriksaan sebagai tersangka atas insiden tersebut. Dampaknya, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional.
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Argo Yuwono, Rabu (13/10/2021).
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
VIDEO: Kasus Ibu Pedagang Dihajar Preman Jadi Tersangka, Kapolsek & Kanit Dicopot
VIDEO: Kapolda Sumut Pertemukan Ibu Pedagang Sayur Dengan Preman yang Menghajarnya
Buntut Penetapan Tersangka Pedagang, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot
VIDEO: Ibu Pedagang Sayur Dihajar Preman Pasar Malah Dijadikan Tersangka