Karen Agustiawan, Lolos dari Kasus Korupsi Rp568 Miliar kini Masuk Bui Gara-Gara Rugikan Negara Rp2,1 T
Karen langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.
Karen pernah menerima penghargaan dari Forbes pada Tahun 2021
Karen Agustiawan, Lolos dari Kasus Korupsi Rp568 Miliar kini Masuk Bui Gara-Gara Rugikan Negara Rp2,1 T
Galaila Karen Kardinah atau akrab disapa Karen Agustiawan, Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) terjerumus kasus korupsi untuk yang kedua kalinya. Kini, ia kembali mendekam di balik jeruji besi diduga korupsi pengadaan gas alam cair.
Kasus korupsi yang menjerat mantan penerima penghargaan Forbes tahun 2011 itu bukan kali pertamanya. Pada tahun 2019, Karen dijerat delapan tahun penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi investasi Pertamina di sektor hulu migas.
- Sewa Rumah Kontrakan Rp2,5 Juta, Panca Darmansyah Sudah Nunggak 4 Bulan
- Terungkap, Ini yang Dicecar KPK Saat Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
- Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
- FOTO: Datang Berjilbab Putih dan Berbaju Garis Hitam ke KPK, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG
Kasus tersebut berasal saat Pertamina menjalankan investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia di tahun 2009, Pertamina kala itu mengakuisisi pembelian sebagian aset ROC Oil Company Ltd di lahan minyak BMG.
Mengacu pada Agreement for Sale and Purchase-BMG Project, pembelian menggelontorkan dana 31,92 juta dolar Australia (AUD) dengan biaya lain sekitar AUD 26,8 juta.
Di total, PT Pertamina telah mengeluarkan dana investasi sebesar AUD 58,72 juta atau sebesar Rp568 miliar.
Investasi tersebut, Pertamina mengharapkan produksi minyak sebesar 8.000 barel per hari. Nyatanya, dari investasi itu hanya menghasilkan 2.517 barel per hari.
Karena tak sesuai target capaian, akhirnya blok BMG ditutup saat ROC Oil Company Ltd menghentikan produksi minyak mentahnya, hal ini dikatakan langsung oleh Evita Maryanti, Mantan Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko Pertamina.
Foto: Karen saat menjalani sidang ditemani keluarga.
Buntut investasi tak sesuai ini melalui Karen, Kantor Akuntan Publik Drs. Soewarno menghitung, negara mengalami kerugian sebesar Rp568 miliar.
Karen langsung diperiksa kemudian ditahan oleh Kejaksaan Agung karena kasus BMG ini.
Namun, setelah di penjara 1,5 tahun, ia beserta kuasa hukumnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut dikabulkan, Karen berhasil keluar dari bui pada tahun 2020 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Dirut PT. Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Pertamina 2011-2021.
Karen langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menyebut perbuatan Karen telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Firli mengungkap konstruksi kasus yang menjerat Karen.
Semua bermula pada 2012, saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Dalam kasus ini, Karen menyeret nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Karen menyatakan Dahlan Iskan mengetahui proyek itu dan merupakan penanggung jawabnya.
Hal itu disampaikan Karen seusai ditahan tim penyidik KPK setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2014," kata Karen di Gedung KPK.
Karen membantah dirinya tidak melibatkan jajaran direksi serta pemerintah dalam pengadaan dan penujukkan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG.
"Begini, begini, yang namanya instruksi presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan. (Jadi) pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar," kata dia.