Karyawan BPPT serukan petisi tolak kriminalisasi teknolog
Kasus bus Transjakarta jangan sampai dipolitisir.
Forum Solidaritas Karyawan BPPT menyatakan kasus yang menimpa Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Prawoto akan menurunkan semangat kerja mereka. Mereka menduga kasus Prawoto hanya terkait kesalahan administratif yang tak menyebabkan kerugian negara.
"Kasus Prawoto ini akan berdampak luas menurunnya semangat kerja para teknolog BPPT. Selama kesalahan administratif saja (kasus Prawoto) dan tidak menyebabkan kerugian siapapun maka jangan diplintir," kata Ahmad Fauzan Toro, anggota forum solidaritas warga BPPT di Aula Gedung Pusat Inovasi Bisnis dan Manajemen BPPT, Puspiptek Serpong Banten, Jumat (27/6).
Menurutnya tidak ada jaminan kepastian hukum atas kerja seorang teknolog. Kasus ini membuat para teknolog akan kerdil dan tak berkembang.
"Tidak adanya jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Ini dikhawatirkan pula akan membuat para teknolog takut melangkah dan takut melakukan pekerjaannya," terang dia.
Selain itu, mereka juga membacakan petisi tolak kriminalisasi teknolog dan menggalang tanda tangan bersama. Enam butir desakan agar mengistimewakan tugas dan fungsi teknolog tersebut secara lengkap sebagai berikut:
1. Memohon kepada Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk lebih memperhatikan, memberdayakan, dan menjamin kepastian hukum profesi teknolog.
2. Mendesak penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi profesi teknolog dengan tuduhan yang tidak berdasar dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3. Mendorong penegak hukum untuk menjalankan proses hukum sesuai azas keadilan dan kebenaran.
4. Mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus bus Transjakarta secara lebih transparan.
5. Menolak upaya penggiringan opini melalui pemberitaan yang tidak proporsional bahwa tim BPPT melakukan kegiatan melebihi wewenangnya.
6. Mendesak kepada insan media untuk memberitakan kasus pengadaan Transjakarta secara profesional dan proporsional.