Karyawan di Bali Curi Kabel Fiber Optik untuk Foya-Foya dan Judi Online
Seorang karyawan bernama Wawan Christian Saputro (29) ditangkap petugas Polrestan Denpasar karena melakukan pencurian kabel fiber optik di tempatnya bekerja. Akibat perbuatan pria asal Jawa Tengah, kerugian ratusan juta rupiah.
Seorang karyawan bernama Wawan Christian Saputro (29) ditangkap petugas Polresta Denpasar karena melakukan pencurian kabel fiber optik di tempatnya bekerja. Akibat perbuatan pria asal Jawa Tengah, kerugian ratusan juta rupiah.
"Untuk kerugian yang dialami (perusahaan) sebesar Rp330 juta," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (4/4).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana konten kriminal dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan memecahkan masalah? Dengan mengikuti petunjuk dan alur cerita yang rumit, serta berusaha mengungkapkan misteri, dapat melibatkan otak dan membuat perjalanan menjadi lebih produktif.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Setelah berulang kali beraksi, perbuatan Wawan akhirnya terbongkar pada Rabu (8/3) sekitar pukul 17.30 Wita. Ketika itu petugas bernama Wahyu Agung Wicaksono mendapati dua gulungan fiber optik hilang dari Gudang PT Quantum Nusa Tama, Jalan Bedahulu, Kecamatan Denpasar Utara, Bali.
Sebelumnya pada Selasa (28/2) sekitar pukul 14.00 Wita, saat melakukan pengecekan stok opname, terdapat kekurangan empat gulungan kabel fiber optic. Kemudian, pada Jumat (3/3) pagi, satu gulungan kabel fiber optik kembali raib. Total terdapat 7 gulungan kabel fiber optik yang hilang.
Wahyu mencurigai pencurian itu dilakukan Wawan. Kecurigaan ini terbukti melalui rekaman CCTV.
Perbuatan Wawan pun dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Polisi menangkap pelaku di seputaran Padanggalak, Denpasar Timur, Selasa (13/3).
"Modus operandinya, pelaku mengambil barang perusahaan dengan menggunakan anak kunci tanpa seizin yang berhak," imbuhnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil beberapa rol kabel fiber optic. Pencurian pertama dilakukan pada 18 Februari 2023, dia mengambil satu drop cable 96.
Barang curian itu dijual kepada seseorang yang bernama Lapo Fiber Optik yang beralamat di Tangerang. Kabel itu dikirimkan melalui ekspedisi dijual seharga Rp18 juta. Uang pembayarannya diterima melalui rekening seseorang yang bernama Humisar.
Selanjutnya, pada 20 Februari 2023, Wawan kembali mengambil dua drop cable 96 langsung dijual di tempat yang sama dengan harga Rp30 juta. Metode pembayarannya pun tidak berubah.
Pada 22 Februari 2023 pelaku kembali mengambil satu drop cable 96 langsung dan dijual di tempat yang sama seharga Rp18 juta. Lalu, pada 1 Maret 2023 pelaku mengambil satu drop cable 24 langsung dijual di tempat yang sama dan menerima uang sebesar Rp12 juta .
Kemudian, pada 5 Maret 2023, pelaku mengambil satu drop cable 96 dan langsung dititipkan kepada temannya bernama Irfan. Pada tanggal 7 Maret 2023 pelaku kembali mencuri satu drop cable 24 langsung dibawa ke kamar kosnya di Jalan Sekar Sari, Kesiman Denpasar.
Pada tanggal 9 Maret 2023 hasil curiannya dijual kembali di tempat yang sama. Dia menerima uang sebesar Rp12 juta.
"Dari hasil penjualan tersebut pelaku mengakui mendapat uang sebesar Rp90 juta yang merupakan uang hasil penjualan barang tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk judi online pada situs Cihui 888 dengan melakukan deposit kepada seseorang dengan rekening atas nama Atun Onari kurang lebih Rp50 juta.
Selain itu, pelaku gunakan untuk berfoya-foya ke tempat hiburan malam di daerah Denpasar Barat. Setiap kali ke sana dia menghabiskan kurang lebih Rp1,5 juta. Dia juga untuk menyewa mobil Suzuki Ertiga sebesar Rp6.400.000.
"Dan sisa uangnya sudah habis pelaku gunakan untuk makan dan minum serta untuk kebutuhan keluarga pelaku," ujarnya.
(mdk/yan)