Karyawan Pinjol Ilegal di Cengkareng Dapat Komisi 12 Persen dari Hasil Penagihan
Hal itulah yang membuat para tersangka santer melakukan penagihan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 57 CPU, 56 ponsel, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Polres Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Sedayu Square, Blok H36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10). Puluhan karyawan ikut digelandang ke kantor polisi.
Kepada penyidik, mereka mengaku terima komisi 12 persen dari hasil penagihan.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
"Kenapa jadi tersangka? Karena keenamnya ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Selasa (19/10).
Hal itulah yang membuat para tersangka santer melakukan penagihan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 57 CPU, 56 ponsel, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Kejar WNA Bos Kantor Pinjol Ilegal
Selanjutnya, polisi memburu M, pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut yang diduga merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA). "Langkah selanjutnya yang kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," katanya.
Setyo mengungkap enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, IK sebagai desk collection (penagihan), kemudian saudara JS sebagai leader, saudara NS selaku supervisor, saudara RRL selaku desk collection (penagihan), saudara HT selaku leader, saudara MSA selaku reporting.
"Jadi keenam tersangka ini kita naikan status jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober kemarin," tuturnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
"Jadi ada UU KUHP yang kita terapkan, yaitu UU Pornografi dan UU ITE," katanya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Pinjol Ilegal di Cengkareng Jerat 5.700 Nasabah dari Media Sosial
Debt Collector Jadi Tersangka, Polda Jateng Buru Pemodal Pinjol di Yogyakarta
Ini Peran Enam Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Jakbar
OJK Terima 8 Laporan Nasabah Pinjol Ilegal di Sulsel
OJK Jelaskan Proses Perusahaan Fintech Bisa Kantongi Izin Secara Legal
Polda Bali Terima 14 Laporan Dugaan Kasus Pinjaman Online Ilegal