Kasad Dudung Bicara Hukuman yang Akan Jerat Anggota Paspampres Pemerkosa Kowad
Kasad mengatakan, sesuai aturan militer kasus pemerkosaan melibatkan sesama prajurit maka akan dipecat. "Kalau sesuai dengan aturan hukum militer, yang namanya militer dengan militer itu pecat," tegas Dudung.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum perwira menengah Paspampres terhadap Kowad Kostrad. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan November lalu, saat gelaran KTT G20 di Bali.
"Nanti kita akan cek apakah betul pemerkosaan apa tidak, kita cek dulu. Belum proses ceritanya bahwa itu diperkosa karena akan kita cek," kata Dudung di Mabesad, Jakarta, Rabu (7/12). Demikian dikutip dari Antara.
-
Kapan Dudung Abdurachman akan pensiun? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023. Karena, pada tanggal tersebut usianya genap menginjak 58 tahun.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
Dudung mengatakan, sesuai aturan militer kasus pemerkosaan melibatkan sesama prajurit maka akan dipecat.
"Kalau sesuai dengan aturan hukum militer, yang namanya militer dengan militer itu pecat," tegas Dudung.
Saat ini, sambung Dudung, kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih proses penyelidikan di Puspom TNI. Namun demikian, pelakunya sudah ditahan.
Beri Pendampingi pada Kowad
Dudung menambahkan, TNI AD telah memberikan pendampingan psikologis kepada Kowad perwira pertama Kostrad yang menjadi korban. Pendampingan dilakukan oleh atasan korban.
"Sekarangkan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan," lanjut Dudung.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
Baca juga:
VIDEO: Perkosa TNI Wanita, Paspampres BF Terancam 12 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI
Perwira Paspampres Pemerkosa Anggota Kowad akan Jalani Pengadilan Militer
VIDEO: Fakta-Fakta Nafsu Terlarang Mayor Paspampres Perkosa Wanita Kostrad di Hotel
Mayor Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Terancam 12 Tahun Bui & Dipecat dari TNI
Ini Pasal yang Menjerat Personel Paspampres Perkosa Kowad
Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan usai Resmi Ditetapkan Tersangka