Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Tiga pria di Aceh Tamiang ditangkap polisi karena diduga hendak menjual seekor orang utan. Mereka masing-masing berinisial MS (MS (39), MI (24), RB (33).
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim mengatakan ketiga pria itu ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Kamis (18/7) malam.
"Orang utan itu dimasukkan ke dalam tas dan rencana pelaku akan menjualnya," kata Riski Muslim, Jumat (19/7).
Menurut Riski, kasus perdagangan satwa dilindungi ini dibongkar usai polisi mendapat laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi, tim melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Pria itu tampak membawa tas punggung berwarna coklat. Polisi lalu meminta tas itu diperiksa.
"Saat diperiksa, tim menemukan seekor orang utan di dalam tas tersebut yang rencananya akan diperjualbelikan oleh pelaku," kata Rifki Muslim.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya. Saat ini, ketiganya beserta barang bukti seekor orang utan diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Rifki Muslim menyebut para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.