Kasus ABG Bekasi dijual ke Papua, polisi tetapkan 2 wanita tersangka
Ia mengatakan, hasil penyelidikan kedua tersangka dianggap terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Sebabnya, kedua tersangka merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan di Nabire, Papua.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayah setempat. Korbannya, W (16) diduga dijual untuk menjadi pelayan di sebuah tempat hiburan malam di Nabire, Papua. Kedua tersangka adalah Ika Dewi Ratnawati (44) dan Novi (22).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di Warung Jaka, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Polisi membawa keduanya setelah ada laporan dari Hendrik (55) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak pada Senin lalu.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
"Setelah diperiksa secara intensif, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. ID dan N," kata Saragih, Rabu (2/5).
Ia mengatakan, hasil penyelidikan kedua tersangka dianggap terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Sebabnya, kedua tersangka merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan di Nabire, Papua.
"Korban diberangkatkan ke Papua pada Februari lalu menggunakan pesawat," ujar Saragih.
Ia mengatakan, kedua tersangka mendapatkan upah Rp 2 juta dari orang yang mempekerjakan korban di tempat usahanya di Papua. Sedangkan, korban sampai saat ini masih berada di Papua.
"Kami masih mengembangkan, kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian di sana untuk memulangkan korban," kata Saragih.
Hendrik, orang tua korban menuturkan, anaknya tidak bisa pulang dari Nabire, Papua karena dijerat utang. Selama hampir dua bulan, W yang baru lulus SMP dijerat utang sampai dengan Rp 11 juta. Uang itu untuk akomodasi tiket pesawat, biaya hidup, tempat tinggal, dan biaya pengobatan.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan UU Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak, dan UU Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. Barang bukti disita berupa sebuah telepon selular, buku tabungan, dan kartu ATM.
Baca juga:
Agar tak pulang ke Bekasi, korban perdagangan anak di Papua dijerat utang
Diiming-imingi kerja enak di Papua, ABG di Bekasi jadi korban perdagangan anak
2 Bulan tak kunjung pulang, Weni ditemukan orang tua jadi pemandu lagu di Papua
Polri akui bisa ungkap kasus perdagangan orang jika korban lapor
Polisi bongkar 3 jaringan perdagangan orang bermodus sebagai TKI
Bareskrim tangkap pelaku perdagangan orang jaringan internasional