Kasus Akun Twitter Diretas, Ustaz Haikal Hasan Beri Bukti Tambahan ke Polisi
Menurut Haikal, akun Twitternya diretas saat ajang pertarungan Pilpres 2019. Laporan soal ilegal akses itu pun dibuatnya lantaran pelaku mengisi berbagai cuitan yang meresahkan.
Anggota Presidium Alumni 212, Haikal Hassan menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia mengaku datang untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan diretasnya akun twitter pribadinya.
"Iya dulu (diretas). Nah saya lapor," kata Haikal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
-
Siapa yang menjadi korban serangan hacker di PDNS 2? Hingga 26 Juni 2024, serangan ini telah berdampak luas pada layanan PDNS 2, mengganggu ratusan instansi pengguna.
-
Apa yang dilakukan para hacker terhadap toko penjara? Para peretas memanipulasi daftar harga di toko penjara, menurunkan harga barang menjadi jauh di bawah nilai normalnya.
-
Apa yang menjadi sasaran utama hacker dalam serangan siber terkait pemilu? Laporan dari Pusat Keamanan Siber Kanada ungkapkan bahwa serangan siber yang menargetkan pemilihan umum (pemilu) telah meningkat di seluruh dunia.
-
Siapa saja yang menjadi korban serangan hacker? Distributor kimia asal Jerman, Brenntag SE, dilaporkan membayar uang tebusan sebesar USD4,4 juta atau Rp71,9 miliar dalam bentuk Bitcoin kepada kelompok ransomware DarkSide untuk mendapatkan dekripsi file yang dienkripsi oleh para peretas selama serangan ransomware terhadap perusahaan tersebut.
-
Bagaimana cara hacker melakukan serangan? Tahun ini, fokus serangan beralih dari penghancuran atau keuntungan finansial melalui ransomware ke upaya pencurian informasi, pemantauan komunikasi, dan manipulasi informasi.
-
Bagaimana cara hacker menyerang PDNS 2? "Pascapenemuan ransomware ditemukan upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender mulai 17 Juni 2024 pukul sekitar 23.15 WIB yang memungkinkan aktivitas malicious berbahaya beroperasi," sambung dia.Ransomware adalah jenis perangkat lunak rusak yang mencegah pengguna mengakses sistem, baik dengan mengunci layar sistem maupun mengunci file pengguna.
Menurut Haikal, akun Twitternya diretas saat ajang pertarungan Pilpres 2019. Laporan soal ilegal akses itu pun dibuatnya lantaran pelaku mengisi berbagai cuitan yang meresahkan.
"Diambil, diisi macam-macam sama dia," ujar dia.
Sementara, saat ditanya mengenai kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Haikal enggan menanggapinya.
"Ini mau nambahin laporan yang dulu, yang pernah. Mungkin mau nanya, polisinya mau nanya ada keterangan tambahan nggak, paling gitu," kata Haikal.
Tak Disinggung Kasus Hoaks
Haikal Hassan mengaku tidak di singgung sama sekali penyidik terkait laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks atau pun ujaran kebencian yang menjeratnya, saat datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Nggak ada bahasan soal itu," tutur Haikal.
Haikal menyebut, dia menyambangi Bareskrim Polri lantaran diminta penyidik memberikan keterangan tambahan terkait laporan diretasnya akun twitter pribadinya.
"Iya dulu (diretas). Nah saya lapor," jelas dia.
Menurut Haikal, akun Twitternya diretas saat ajang pertarungan Pilpres 2019. Laporan soal ilegal akses itu pun dibuatnya lantaran pelaku mengisi berbagai cuitan yang meresahkan.
"Saya apresiasi yang setinggi-tingginya ternyata polisi itu sangat profesional dan terus bekerja untuk cari siapa yang ambil. Cuma laporan ke Twitter itu kan jawabannya lama, nah setelah dapat jawaban, mungkin ada tambahan informasi yang dia (penyidik) butuhkan," kata dia.
Sebelumnya, akun @haikal_hassan pada Minggu 24 Maret 2019 menulis bahwa telah melihat Prabowo Subianto tidak salat Jumat dan malah minum bir di Yogyakarta. Haikal pun menyatakan bahwa akunnya diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Selain itu, polisi juga pernah melakukan pemeriksaan atas tindak lanjut dari laporan Achmad Firdaws Mainuri yang diterima Bareskrim pada 9 Mei. Pelapor memperkarakan Haikal dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran sesuai Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)