Kasus 'Anak Kombes' Aniaya Calon Taruna di PTIK, Sudah 13 Saksi Diperiksa
Nurma menegaskan, belum meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. Menurutnya, proses pemeriksaan saksi masih berjalan guna membuat terang perkara.
Satreskrim Polres Metro Jaksel terus mengusut dugaan pemukulan yang terjadi di kawasan PTIK. Totalnya, sudah 13 orang saksi yang diperiksa.
Dalam kasus ini, terlapor ERB mengaku-ngaku sebagai anak Kombes Polri saat menganiaya seorang remaja berinisial MFB (16).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus pemukulan tersebut.
Nurma menyebut, pelapor dan terlapor telah memberikan keterangan ke penyidik. Pun demikian dengan orangtua pelapor, kakak pelapor, pelatih, asisten pelatih, dan beberapa teman-teman korban.
"Jadi kami sudah memeriksa 13 orang saksi. Kami masih dalami semua," kata Nurma saat dihubungi, Senin (28/11).
Nurma menegaskan, belum meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. Menurutnya, proses pemeriksaan saksi masih berjalan guna membuat terang perkara.
"Iya masih saksi kan masih pemeriksaan terus. Kita masih mau periksa lagi saksi-saksi yang melihat atau mendengar kejadian itu, jadi jelas duduk perkaranya," ujar dia.
Nurma menepis anggapan pelbagai perihal sosok terlapor yang merupakan anak Kombes menjadi penyebab proses hukum terkesan lamban.
Nurma berdalih, proses penyelidikan seluruhnya menjadi kewenangan dari penyidik. Nurma justru menyinggung para saksi yang diundang untuk dimintai keterangan. Menurut dia, tak semua hadir sesuai jadwal.
"Domain semua ada di penyidik. Kita sudah periksa 13 orang, periksa 13 orang itu kan bukan sedikit. Terus mereka (saksi) punya pekerjaan lain, kemarin, kita undang saksi terus berhalangan jadi besoknya (diperiksa). Jadi gitu," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/rhm)