Kasus Atasan Kantor Pajak Bekasi Pukul Bawahan Berujung Damai
Pelaku pemukulan kepada bawahannya akan tetap diproses melalui internal perusahaan.
Kasus atasan tonjok bawahannya yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Kota Bekasi, berujung damai. Perlu diketahui, atasan tersebut bernama Muhamad Asrul Zani, sementara korban yang ditonjok bernama Dian Hardianto.
"Terjadi perdamaian dan memang sebenarnya hanya kesalahpahaman," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Anita Widiati kepada wartawan, Rabu (8/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Namun, lanjut Anita, pelaku pemukulan kepada bawahannya akan tetap diproses melalui internal perusahaan.
"Untuk di institusi kami tetap akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Akan ada subdit internal yang memproses akibat kejadian tersebut," ujarnya.
Dia juga menegaskan, pelaku penonjokan akan dipastikan mendapatkan hukuman dari perusahaan. Namun, dirinya tidak dapat memastikan apa hukuman yang didapat pelaku.
"Pasti (dihukum). Karena itu nanti ada dari direktorat kepatuhan internal akan memproses," jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya menjelaskan korban yang merupakan bawahan pelaku telah mencabut laporan kepolisian dan sepakat untuk berdamai dengan menandatangani surat perjanjian di atas materai.
"Setelah dilakukan permusyawarahan kedua belah pihak, ini karena memang juga hubungan antara atasan dan juga bawahan di tempat kerjanya jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ketahap persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial DH menjadi korban penganiayaan oleh atasannya berinisial MAZ. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Pajak Pratama, Jalan Sersan Aswan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (7/6).
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika pelaku tidak puas dan mempermasalahkan hasil kerja korban.
"Pelaku memberikan pekerjaan kepada korban tentang survei dan dikasih tenggang waktu sampai hari Senin tanggal 06 Juni 2022," kata Ridha kepada wartawan, Selasa (7/6).
(mdk/fik)