Kasus Benih Lobster, KPK akan Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi. Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (18/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi. Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (18/1).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1) Gusril Pausi (Bupati Kaur) dan Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (17/1).
Ali menyatakan, tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah. Rencananya, mereka berdua akan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
"Surat panggilan sudah kami kirim kepada para saksi tersebut dan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," terang Ali.
Ali belum bersedia membeberkan apa yang akan digali dari Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah. Meski demikian, Ali mengimbau keduanya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai bentuk kepatutan warga terhadap proses hukum.
"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Gusril Pausi sendiri sempat mangkir dari pemeriksaan tim penyidik pada Senin 11 Januari 2021. Sementara Rohidin Mersyah mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan tim penyidik pada Selasa 12 Januari 2021.
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Sita Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri di Hawaii
Kasus Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Dirjen Perikanan Budidaya KKP
Diperiksa KPK, Edhy Prabowo Dicecar Soal Modus Penerimaan Fee Eksportir Benih Lobster
KPK Kirim Ulang Surat Pemeriksaan Gubernur Bengkulu Terkait Suap Benur
Dalami Kasus Suap Benih Lobster, KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah