Kasus BLBI, petambak udang Dipasena curhat merasa diperas bak sapi perah
Towilun meluapkan kekesalannya di hadapan Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia merasa tak tahan dengan perlakuan PT DCD selama ini.
Towilun, petambak udang, menyesali perjanjian kerjasamanya kredit dengan PT Dipasena Citra Darmaji (DCD) lantaran tidak ada transparansi. Bahkan dia mengatakan, perusahaan itu memperlakukan petambak bak sapi perah.
Towilun meluapkan kekesalannya di hadapan Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia merasa tak tahan dengan perlakuan PT DCD selama ini.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kapan kasus DBD di Jakarta mencapai puncaknya? Trend kasus DBD akan meningkat pasca El Nino dan pola kenaikan per bulannya khas pada musim penghujan dan sama dari tahun ke tahun akan mulai meningkat Desember, puncak April, lalu kembali turun," terangnya.
"Kami sampaikan kerjasama sudah tidak baik lagi karena seperti sapi perah atau bebek petelor," ujar Towilun saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Dia bercerita, awal mula masuk ke PT DCD pada Februari tahun 1995, hingga akhirnya proses akad tanda tangan perjanjian kredit sebesar Rp 135 juta terjadi pada November 1995 dengan rincian Rp 90 juta investasi tempat tinggal petambak, Rp 45 juta untuk modal budidaya tambak. Setelah akad terealisasi, Towilun tinggal di bangunan berdinding asbes berukuran luas 5 x 7 meter.
Selama bekerja ditambak, dia beberapa kali mempertanyakan kejelasan kredit yang telah dilunasi oleh petambak. Ia merasa kredit yang diperoleh dari PT DCD telah lunas. Namun selama dia berkecimpung di tambak, tidak pernah sepeserpun mendapat bayaran dari perusahaan. Sementara, hasil panen udang selalu disetorkan ke perusahaan.
Dia mengaku mendapat intimidasi dari perusahaan jika petambak menjual hasil udangnya di luar dari tempat yang ditentukan PT DCD.
"Kalau kami tanya gimana kelanjutan kredit kami selalu dijawab perusahaan kami masih mau kerja gak? Kalau berani jual di luar pasti di penjara," ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan kaitan BDNI dengan PT DCD. Namun Towilun tidak mengetahui kaitan dua perusahaan tersebut. Hanya saja, kata Towilun, saat melakukan akad kredit pihak perbankan adalah BDNI.
"Tahu tidak BDNI kaitannya apa dengan PT DCD?" tanya jaksa.
"Tidak tahu. Tapi kami akad kredit nya dengan BDNI," jawab Towilun.
"Kalau DCD tahu punya siapa?" konfirmasi jaksa.
"Punya Pak Sjamsul Nursalim," jawabnya.
"Tahu darimana?" tanya jaksa.
"Waktu kami demo-demo itu Pak Sjamsul yang nanggepin. Jadi ya kayaknya punya dia," jelasnya.
Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.
Seiring berjalannya waktu, BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.
Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kasus BLBI, auditor BPK sebut tak ada audit soal piutang petambak
Kuasa hukum tegaskan Sjamsul Nursalim tak akan lari
Kuasa hukum beberkan awal Sjamsul Nursalim terbelit skandal BLBI
Tahun 2004, Yusril prediksi Kepala BPPN sampai pegawai bisa terjerat hukum
Mantan tim bantuan hukum KKSK bersaksi di sidang korupsi SKL BLBI
Boediono akui ada rapat kabinet bahas penghapusan utang Sjamsul Nursalim
Politikus Gerindra hadiri sidang terdakwa kasus BLBI