Kasus Bupati Rita, saksi akui ada uang pemulus guna dapat proyek di Kukar
Kasus Bupati Rita, saksi akui ada uang pemulus guna dapat proyek di Kukar. Setelah lelang berhasil dimenangkan dan pemberian uang pemulus awal diberikan barulah uang Matpus dikeluarkan perusahaan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Jaksa Penuntut Umum pada KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. Satu dari lima saksi yang dihadirkan, membenarkan adanya pemberian uang dari kontraktor terhadap pemerintahan kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal ini diungkap oleh staf keuangan PT Citra Gading Asritama, Tjatur Suwardono. Dalam keterangannya, Tjatur mengatakan setiap pengurusan perizinan ada uang pemulus dengan jumlah bervariasi. Uang pemulus tersebut kemudian disebut dengan uang Matpus.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
"Ada uang Matpus, material pusat, anggaran untuk proyek baru untuk kelancaran proyek baru. Fungsinya untuk kelancaran pelelangan," ujar Tjatur saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk terdakwa Rita, Rabu (21/3).
Dia menjelaskan, setelah lelang berhasil dimenangkan dan pemberian uang pemulus awal diberikan barulah uang Matpus dikeluarkan perusahaan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tjatur juga mengatakan dalam uang Matpus ada jatah khusus untuk Rita. Meski tidak merinci nominal setiap transaksi dari PT Citra Gading ke Rita, Tjatur mengkalkulasi ada sekitar Rp 5 miliar yang telah dikeluarkan perusahaan tempat dia bekerja. Kebanyakan, imbuh Tjatur, uang diserahkan ke Rita dengan pemberian tunai.
"(Pemberian uang) ke Rita ada?" Konfirmasi Jaksa.
"Ada pak, Rp 5 miliar untuk Bupati," jawab Tjatur.
Seperti diketahui, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari PT Sawit Golden Prima sebesar Rp 6 miliar. Dari tindak pidana tersebut mengungkap beberapa peran tim 11 yakni sebagai penghubung para pemohon izin dengan Rita untuk menyelesaikan segala kendala di Kutai Kartanegara.
Salah satu anggota tim 11 merupakan Khairuddin. Politisi Golkar itu sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara, sebelum akhirnya memutuskan mundur dan bergabung menjadi tim sukses Rita.
Baca juga:
Ekspresi Bupati Kukar saat simak keterangan saksi
Saksi ibaratkan Rita dan Khairuddin bak Jokowi-Megawati di partai
Keterangan berbeda dari BAP, mantan Kadis LHK Pemkab Kukar ditegur hakim
Sidang kasus Rita, saksi sebut biaya perizinan di Kukar capai Rp 50 juta
Sidang Rita Widyasari, hakim pertanyakan peran Tim 11
Penyuap Rita Widyasari didakwa beri suap Rp 6 miliar