Kasus Damayanti, KPK periksa Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar
Anggota Fraksi Partai Golkar Elion Numberi diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Damayanti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Pulau Seram, Ambon pada kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melibatkan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). KPK memanggil dan memeriksa Anggota Fraksi Partai Golkar, Elion Numberi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Kamis (28/4).
Saat ini Elion bertugas di Komisi VIII DPR yang membidangi masalah agama, pemberdayaan perempuan dan sosial. Elion pernah ditugaskan Fraksi Golkar di Komisi V DPR.
Elion adalah seorang pendeta dan politikus Partai Golkar. Dia adalah anak bekas Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro sebagai tersangka. Politikus PAN itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kemen PUPR. Uang suap tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sebelumnya, pada Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.