Kasus Dana Hibah, Dua Penyuap Pimpinan DPRD Jatim Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya dianggap terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.
Dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya dianggap terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dalam pertimbangannya, hakim melihat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa. Di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," ucap Tongani, Selasa (16/5).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU dari KPK yang menuntut keduanya tiga tahun penjara. Dengan vonis ini Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Usai sidang, kedua terdakwa dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu di dalam maupun di luar ruang sidang. Usai sidang Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
"Saya terima, saya terima sudah itu saja," ucapnya singkat.
Diketahui, Sahat Tua Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.
Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban dan Tulungagung.
Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.
Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.
Baca juga:
KPK Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim Terkait Suap Pengelolaan Dana Hibah
Kasus Suap Dana Hibah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Soal Pembahasan
Respons KPK soal Ketua PDIP Jatim Mundur di Tengah Proses Hukum Kasus Korupsi DPRD
Mundur, Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi Ingin Fokus Proses Hukum Kasus Korupsi DPRD
Periksa Ketua dan Anggota DPRD Jatim, KPK Telusuri Distribusi Dana Hibah
KPK Periksa Sembilan Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah