Kasus Dino Patti Djalal, Polisi Sebut Belum Pernah Tahan Fredy Kusnadi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami laporan tersebut yang terigitrasi LP/860/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Tanggal : 13 Febuari 2021.
Polda Metro Jaya membenarkan terkait adanya laporan terhadap mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal. Laporan yang dibuat oleh Fredy Kusnadi sebagai korban melalui kuasa hukumnya yakni Julianta Sembiring terkait pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami laporan tersebut yang terigitrasi LP/860/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Tanggal : 13 Febuari 2021.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
"Saudara F melaporkan saudara DPJ, kemarin memang betul ada. Ini masih kita dalami. (Laporan dugaan) Pencemaran nama baik, saudara F ini kan melaporkan saudara DPJ tentang pencemaran nama baik di medsos," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (16/2).
Selain itu, Yusri menjelaskan, terkait dengan Fredy yang pernah ditahan di Polda Metro Jaya dan kemudian dilepaskan kembali. Saat itu, Fredy memang pernah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dengan sebuah kasus yang menjeratnya
"Memang beredar di beberapa media yang lain juga menyampaikan bahwa saudara F ini sudah pernah ditahan oleh Polda Metro Jaya, kemudian dilepaskan. Saya luruskan lagi, belum. Memang pada saat kasus, LP yang kedua bulan November lalu. Penyidik sempat mengonfirmasi kepada saudara F karena sempat bunyi saat dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
"Kemudian saudara F datang sendiri ke Polda Metro Jaya kita ambil keterangannya kita kaitkan dengan para saksi dan tersangka lain belum ditemukan pada saat itu alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka," sambungnya.
Yusri menegaskan, kabar soal Fredy sudah pernah ditahan dan kemudian dilepaskan kembali itu belum terjadi. Hingga kini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Jadi kalau ada yang mengatakan kalau F sudah ditahan kemudian dilepaskan ini saya tegaskan itu belum. Pada November lalu, tetapi kami masih mendalami. Makanya karena ada laporan ini laporan dari F kepada saudara DPJ, kami meminta kesabarannya biar perkara pokok dulu ini yang kita selesaikan, tetapi laporannya tetap kami terima. Kami akan dalami dan teliti karena pelaporannya baru kemarin, baru beberapa hari yang lalu," tegasnya.
"Beri kesempatan kepada penyidik, tim untuk membongkar mafianya dulu, karena ini mafia tanah semuanya. Apakah bagaimana saudara F, nanti kita tunggu saja laporan semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.
Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).
Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dengan kesepakatan jual seharga Rp11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.
"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?," jelas dia.
Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Pari Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam akun twitternya, Dino sempat menuliskan serentetan twit di akun twitternya dengan menduga Fredy terlibat dalam sindikat sertifikat mafia tanah.
Baca juga:
Kronologi Aksi Penipuan Mafia Tanah Atas Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Begini Modus Mafia Tanah Kantongi Sertifikat Tanah Asli Ibunda Dino Patti Djalal
Kasus Dino Patti Djalal, Polda Metro Bentuk Tim Bongkar Mafia Tanah
Polisi Tangkap 5 Mafia Tanah Orangtua Dino Patti Djalal di Kasus Pondok Indah
Kasus Dino Patti Djalal Diharapkan Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah