Kasus Dugaan Korupsi UNS, Kejati Jateng Periksa Rektor dan 6 Saksi Lain
Kejati Jateng memeriksa 7 saksi dugaan penyimpangan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS), termasuk Rektor Prof Jamal Wiwoho.
Kejati Jateng memeriksa 7 saksi dugaan penyimpangan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS), termasuk Rektor Prof Jamal Wiwoho.
Kasus Dugaan Korupsi UNS, Kejati Jateng Rektor dan 6 Saksi Lain
Kejati Jateng memeriksa 7 saksi dugaan penyimpangan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS), termasuk Rektor Prof Jamal Wiwoho.
Pemeriksaan Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho di dilakukan kantor Kejaksaan Negeri Solo, Kamis (31/8).
"Sampai hari ini baru 7, untuk tahap penyelidikan. Untuk siapa siapanya saya belum dikasih daftar namanya. Rektor saja terakhir ini."
Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono, saat dihubungi.
Arfan menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan setelah Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kejaksaan Tinggi diterbitkan pada 21 Agustus lalu.
"Jadi setelah itu," katanya.
Dikatakan Arfan, pemeriksaan akan terus dilakukan dan berkembang. Terlebih pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 Agustus tersebut baru memasuki tahap awal.
Ia memastikan, para saksi yang diperiksa tidak hanya dari pihak UNS namun juga dari luar kampus.
"Pasti, berkembang terus. Masih proses penyelidikan, baru mulai ini. Pasti nanti ada yang dari luar, ada yang dari UNS," terangnya.
Saat ini, lanjut dia, pemeriksaan saksi difokuskan yang dari UNS. Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kejari Solo, mengingat locus delicti (tempat terjadinya peristiwa pidana) di Solo, demikian juga domisili para saksi juga sebagian besar di kota ini.
"Tim seluruhnya dari Kejati, kami pinjam tempat saja di Solo. Biar memudahkan," tandasnya.
Arfan mengaku belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan hari ini. Namun ia membocorkan terkait materi pemeriksaan. Yakni seputar pengelolaan, penggunaan, peruntukan dan pertanggungjawaban anggaran RKA UNS tahun 2022.
"Mungkin saja dari saksi satu nanti berkembang ke saksi lain. Baru saja mulai penyelidikan, seminggu ya," pungkasnya.
Rektor UNS Jamal Wiwoho mendatangi kantor Kejari Solo pukul 9.00 WIB. Ia baru keluar dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.30 WIB. Tak ada keterangan apa pun yang keluar dari mulut Jamal Wiwoho. Ia bahkan berjalan cepat meninggalkan Kejari Solo.