Kasus e-KTP, Andi Narogong dijebloskan ke Rutan KPK
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah Andi menjalani pemeriksaan hampir 1 × 24 jam.
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah Andi menjalani pemeriksaan hampir 1 X 24 jam.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik dan pimpinan KPK. "Resmi hari ini tanggal 24, 2017, KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP," kata Basaria di gedung KPK, Jumat (24/3).
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari ke depan di rutan KPK. "Di C1 (rutan KPK)," pungkasnya.
Sekitar pukul 13.40 WIB, Andi keluar dari gedung KPK sambil mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Tanpa berkomentar apapun sambil tersenyum dia masuk ke mobil tahanan.
Seperti diketahui, Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-E.
Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran KTP-E. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.
Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri. Andi mengkoordinir tim Fatmawati yang dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panitia pengadaan.
Terkait penetapan tersangka tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
Baca juga:
Ketua fraksi di DPR jadi kunci buat bongkar kasus e-KTP
Jurus ngeles Miryam di kasus e-KTP bikin hakim Tipikor jengkel
Sindiran tajam hakim Tipikor di sidang kasus korupsi e-KTP
Penyidik KPK pastikan tak ada tekanan saat periksa Miryam S Haryani
KPK klaim tak takut adanya intervensi untuk bongkar kasus e-KTP
KPK tahan Andi Narogong, tersangka kasus e-KTP