Kasus e-KTP, KPK buru supplier ke Singapura
"Tidak mungkin hanya digarap berdua. Ini mesti jaringan dan mesti orangnya banyak," tutur Agus.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku telah mengirimkan penyidik ke Singapura untuk mengejar pelaku korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP. Pelaku yang diduga sebagai supplier e-KTP.
"Ada pelaku di sana, salah satu supplier," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).
Agus memastikan pengusutan korupsi pengadaan e-KTP terus berlanjut. Dia berharap penyidik yang ditugaskan ke luar negeri membawa bukti-bukti kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
"Jadi, e-KTP ini masih berjalan terus. Penyidik kita ada yang bertugas ke luar (negeri) untuk e-KTP. Mudah-mudahan ada perkembangan yang signifikan setelah mereka pulang dari Singapura," jelasnya.
Proyek pengadaan e-KTP ini merupakan proyek besar. Agus menduga pihak yang terlibat dalam perkara ini lebih dari dua orang. "Tidak mungkin hanya digarap berdua. Ini mesti jaringan dan mesti orangnya banyak," tuturnya.
Pihaknya membantah mengalami banyak kendala dalam mengusut kasus ini. Meski begitu, Agus mengakui untuk menetapkan seseorang terlibat korupsi memerlukan minimal 2 alat bukti.
"Bukan ada hambatan, tapi memang untuk menetapkan seseorang tersangka kan harus ada dua alat bukti yang harus kuat. Itu yang kita tunggu. Mudah-mudahan ada gelar perkara lagi, ya mudah-mudahan ada yang mempertanggungjawabkannya lagi," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada 2 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Baca juga:
Urus KTP Rp 914 ribu, pegawai honorer Disduk Capil ditangkap polisi
KPK periksa Presdir perusahaan perangkat lunak pembuat e-KTP
Kasus e-KTP, KPK 'pinjam' Anas Urbaningrum 4 hari buat diperiksa
Diperiksa KPK korupsi e-KTP, Novanto dipertemukan dengan saksi lain
Anas ngaku tak tahu saat ditanya penyidik KPK soal kasus e-KTP