Kasus e-KTP, KPK panggil Azmin Aulia adik mantan Mendagri Gamawan
Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/10). Pemanggilan Azmin Aulia dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/10). Pemanggilan Azmin Aulia dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Azmin, yang juga Direktur PT Gajendra Adhi Sakti bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek e-KTP yakni Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Perusahaan ini merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender pengadaan e-KTP.
"Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/9).
Dia menjelaskan telah mencermati fakta putusan persidangan kasus e-KTP dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dan persidangan Andi Agustinus yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Anang sebagai tersangka," tambah Laode.
PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.
Anang disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.