Kasus e-KTP, penyidik periksa ketua Pansus KPK Agun Gunandjar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Ketua Pansus Hak Angket KPK itu akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Agustian alias Andi Narogong hari ini.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Ketua Pansus Hak Angket KPK itu akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Agustian alias Andi Narogong hari ini.
"Penyidik memanggil yang bersangkutan guna diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA dalam kasus proyek e-KTP," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Selain memanggil Agun, KPK juga memeriksa beberapa anggota DPR lainnya untuk mendalami peran Andi Narogong dalam kasus tersebut. Termasuk mantan Ketua DPR 2004-2009 Marzuki Alie dan mantan anggota DPR Djamal Aziz.
Selanjutnya, dua anggota DPR RI lainnya yang diperiksa penyidik adalah Tamsil Linrung dan Melchias Markus Menkeng. "Kelima orang tersebut akan diperiksa penyidik untuk mendalami peran AA dalam kasus proyek e-KTP," ujar Febri.
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus ini KPK sudah memeriksa 121 saksi untuk tersangka Andi Narogong. Semua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Andi.
Febri juga menegaskan bahwa masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik. Tujuannya untuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain yang terlibat di perkara mega korupsi ini.
"Untuk penanganan korupsi e-KTP tentunya kedepan akan selalu ada progres. Semua fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharti jadi masukan penting bagi kami untuk menjerat pihak lain yang harus bertanggung jawab," kata Febri.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menjadikan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Sedangkan Miyam S. Haryani tersangka kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Dalam persidangan terungkap bahwa Andi adalah pihak yang membagi-bagikan uang kepada DPR, dan pejabat Kemendagri. Ada sejumlah uang yang diberikan Andi lewat Sugiharto. Dugaan menguat Sugiharto akan dimintai keterangan seputar penerimaan uang tersebut.
Baca juga:
KPK sebut sejumlah pihak telah kembalikan uang kasus e-KTP
KPK sebut Fahri lecehkan pengadilan sebut kasus e-KTP omong kosong
Di kasus e-KTP, Teguh Juwarno & Taufiq Effendi tak datang ke KPK
Politisi PDIP tak kenal Andi Narogong, bantah terima Rp 6 miliar
KPK bakal periksa lagi Yasonna Laoly terkait kasus e-KTP
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.