Kasus Firli Bahuri, SYL Diperiksa sebagai Saksi Pekan Depan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pengusutan dugaan pemerasan yang disangkakan pada Firli Bahuri.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pengusutan dugaan pemerasan yang disangkakan pada Firli Bahuri.
Kasus Firli Bahuri, SYL Diperiksa sebagai Saksi Pekan Depan
Pemeriksaan SYL rencananya dilakukan pekan depan.
"Betul (SYL akan diperiksa pekan depan)," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (26/11).
- Eks Penyidik KPK Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka: Terima Kasih Polda Metro
- Firli Bahuri Merasa Asing Ketika Diperiksa di Bareskrim Polri, Ini Respons Polda Metro
- Sempat Mangkir, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Terkait Pemerasan Syahrul Limpo Hari Ini
- Semua Sama di Mata Hukum, Firli Bahuri Tak Akan Diistimewakan saat Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Pemeriksaan SYL dilakukan setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain SYL, sejumlah saksi lain juga turut dipanggil pada pemeriksaan pekan depan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Ade berharap pengusutan dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK yang kini diberhentikan sementara itu dapat segera rampung pekan depan.
"Insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan. Termasuk itu kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI."
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi. Selain itu ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sebagai tersangka.
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.