Kasus Jin Buang Anak, Ini Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polisi
Pegiat media sosial Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1). Dia dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian pernyataan soal Ibu Kota Negara (IKN) ’tempat jin buang anak’. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Pegiat media sosial Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1). Dia dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian pernyataan soal Ibu Kota Negara (IKN) ’tempat jin buang anak’. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir menjelaskan, kliennya tidak memenuhi pemanggilan karena dalam KUHAP mengatur surat pemanggilan maksimal tiga hari.
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Bagaimana SARA bisa diatasi? Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik SARA adalah dengan memberikan edukasi yang baik mengenai keberagaman suku, budaya, dan agama di Indonesia.
-
Apa yang ditemukan di tempat sampah korban? Di tempat sampah korban, ditemui banyak botol Kiranti penghilang nyeri haid dan obat vitamin pemulus kulit bermerek Bloom Collage. Kumpulan botol-botol itu terlihat berserakan di tempat sampah rumah korban, hangus bersama dengan bekas sisa-sisa pembakaran.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa yang terjadi pada korban? “Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Tidak boleh terburu-buru maksimal tiga hari, kan baru dua hari, artinya tidak ada prosedur yang dilanggar," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Herman juga menilai kalau surat pemanggilan yang diterima kliennya tidak mencantumkan kasus secara jelas terkait hal yang tengah dilakukan penyidikan.
"Surat pemanggilan itu sendiri, tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur. Cuma ada pasal SARA saja," tuturnya.
Herman menyampaikan, kliennya keberatan dengan kejanggalan terhadap prosedur pemanggilan itu. Penyidik telah sepakat akan membuat pemanggilan ulang kepada Edy, meski untuk waktunya belum disampaikan secara pasti.
"Ya tadi kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada kita akan datang. Belum dikasih tahu, nanti, akan menyusul secepatnya," ujarnya.
Herman menjelaskan, ketidakhadiran kliennya pada pada pemanggilan pertama ini, bukanlah tindakan melarikan diri. Sebab, untuk panggilan kedua nanti, Edy dipastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik dan siap menjalani pemeriksaan.
"Artinya gini lah, Pak Edy tidak akan melarikan diri. Kita akan menghadap secara, gentleman sebagai warga negara Indonesia, apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap YouTuber Edy Mulyadi terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, mengenai pemindahan ibu kota negara (IKN). Kasus ini sendiri diketahui telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi, serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1).
Selain itu, pihaknya juga telah bersurat kepada Kejaksaan Agung terkait kasus yang menyeret Edy tersebut sudah naik pada tahap penyidikan.
"Hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
Polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait pernyataannya mengenai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan naik tahap penyidikan. Status kasus dugaan ujaran kebencian itu naik penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara perihal pernyataan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).
(mdk/rnd)