Kasus Jual Beli Tanah Makam di Solo, Bakal Ada Tersangka Baru?
Penyidik Polresta Surakarta hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus jual beli tanah makam Bong Mojo milik Pemerintah Kota Solo. Meski sudah menetapkan dua tersangka, namun tidak menutup adanya tersangka lain.
Penyidik Polresta Surakarta hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus jual beli tanah makam Bong Mojo milik Pemerintah Kota Solo. Meski sudah menetapkan dua tersangka, namun tidak menutup adanya tersangka lain.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Djohan Andika saat ditemui merdeka.com, Rabu (7/9).
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
"Yang jelas saya bisa mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Djohan.
Saat ini, lanjut dia tim Reskrim sedang bekerja untuk mengumpulkan data-data baru. Sehingga jika ada temuan baru, akan segera dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Nanti kalau ada temuan baru kita gelarkan, kita lakukan pemeriksaan. Nanti dengan pasal yang sama yang dua tersangka itu kita akan berkas kembali," bebernya.
Kedua tersangka merupakan warga Solo masing-masing berinisial S dan G. Keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Djohan menyampaikan, polisi sudah menyerahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta. Namun berkas tersebut masih harus dilengkapi kembali oleh tim penyidik Polresta Surakarta.
"Saat ini berkasnya ada di pihak JPU, kalau ada kekurangan wajar. Biar diteliti lebih mendalam lagi, biar diakomodir kekurangannya semua. Nanti akan kita lengkapi biar berkasnya tidak bolak balik," terangnya.
Dalam kesempatan sebelumnya Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan, polisi mendapatkan laporan kasus jual beli tanah Bong Mojo, pada 18 Juli 2022 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surakarta.
"Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Dinas Perkim pada Juli lalu. Pada awal tahun 2012 tersangka G membersihkan dan meratakan tanah makam Bong Mojo dengan luas kurang lebih 80 M2. Kemudian didirikan bangunan semi permanen selanjutnya ditempati," ujar Gatot, Kamis (18/8).
Kemudian pada bulan Desember 2021 tersangka ditemui oleh saksi LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli dengan dan disepakati dengan harga Rp24.000.000, yang dibayar secara bertahab (empat kali angsuran).
"Tersangka S memiliki lahan sejak tahun 2018 dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian dipasang pondasi cakar ayam dengan alasan karena longsor. Bulan April dijual ke orang lain dengan harga Rp8.250.000," katanya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, foto copy legalisir Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 62 Kelurahan Jebres dan foto copy legalisir Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 71 Kelurahan Jebres. Keduanya atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta. Barang bukti lainnya, 1 lembar tanda bukti pembayaran jasa perataan tanah dan menjaga sebelum dibangun di kuburan mojo hunian tetap senilai Rp8.250.000.
"Pemerintah Kota Surakarta adalah pemilik tanah makam Bong Mojo berdasarkan SHP No. 62 dan SHP No. 71. Makam Bong Mojo sudah ditutup kemudian dibersihkan dan didirkan bangunan dan digunakan sebagai tempat tinggal. Ada yang membersihkan kemudian dijual kepada orang lain. Tanah-tanah yang dibersihkan adalah bekas makam yang sudah dipindah oleh keluarga. Tanah tersebut oleh pemerintah Kota Surakarta sudah diputuskan akan dibangun dan digunakan sebagai kantor Dinas Lingkungan Hidup," jelas Gatot.
Menurut Gatot, kedua tersangka dijerat Pasal 385 Ke-1e KUHPidana. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
"Ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun (tidak memenuhi syarat obyektif suatu penahanan)," pungkas dia.
Baca juga:
Kesaksian Petani Korban Kriminalisasi di Tangerang: Kaget, Sedih sampai Sakit
Kasus Lahan di Tangerang, Warga Laporkan Balik Camat dan Anggota Satpol PP
Update Masalah Tanah SMPN 1 Sentani usai Jokowi Perintah 'Selesaikan'
Gaya Sederhana Jokowi, Lihat Demo saat Kunker Langsung Turun Cari Solusi
Video Viral Gerbang Sekolah Di Las, Siswa SD Tak Bisa Masuk 'Buka, Buka, Buka'
Akses Rumahnya Tertutup Tembok, Warga Pulogadung Pilih Pindah