Kasus KDRT Venna Melinda Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, dengan dinyatakan lengkap, maka rencananya akan dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Kota kediri, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di kota berjuluk kota tahu kuning tersebut.
Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa artis Venna Melinda dengan tersangka sang suami, Ferry Irawan, dinyatakan telah sempurna atau lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Rencananya, Kamis (16/3) besok, barang bukti perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Rencana pelimpahan barang bukti dan tersangka sebagai pemenuhan tahap 2 setelah berkas dinyatakan P21 ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam berkas Nomor B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Siapa yang memimpin KTT ASEAN-RRT ke-26? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
"Dalam perkara tersebut, berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa sejak Selasa (14/3) ini," katanya, Selasa (14/3).
Dia menambahkan, dengan dinyatakan lengkap, maka rencananya akan dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Kota kediri, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di kota berjuluk kota tahu kuning tersebut.
"Rencana tindak lanjut pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2021 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri," tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Vena Melinda diduga berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan pada Minggu (8/1) di sebuah hotel di Kediri Kota. Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan dengan kepala Ferry.
Laporan terhadap Ferry ini sebenarnya telah dilakukan oleh Vena Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, oleh Polres Kediri Kota, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
(mdk/fik)