Kasus kebakaran hutan, Kementerian LHK menang gugatan total Rp 1 triliun
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi 3 kali sidang kasus Karhutla, di berbagai wilayah di Indonesia, senilai Rp 1 triliun, medio Juni-Agustus 2018 lalu. Keputusan itu dinilai penting untuk memberikan efek jera pembakar hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi 3 kali sidang kasus Karhutla, di berbagai wilayah di Indonesia, senilai Rp 1 triliun, medio Juni-Agustus 2018 lalu. Keputusan itu dinilai penting untuk memberikan efek jera pembakar hutan.
Dalam keterangan tertulis, melalui proses kasasi 28 Juni 2018, MA memutuskan PT JJP bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 491 M.
-
Bagaimana cara Kementerian LHK dalam mengelola sumber daya hutan agar tetap lestari? Tantangan pengelolaan sumber daya hutan akan terus bertambah, turbulensi-turbulensi baru akan terus bermunculan. Mari kita elaborasi langkah lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan," ujar Siti dalam puncak peringatan Dies Natalis di UGM, Yogyakarta, Jumat (20/10).
-
Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan perkebunan sawit? Diperlukannya peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Serta tidak menyebabkan kerugian bagi penduduk dan alam. Sikap tegas dan kebijakan yang sesuai terhadap pelaku kejahatan dan kerusakan hutan. Serta pembuatan aturan dan ranah kerja yang jelas terhadap pengusaha perkebunan sawit sehingga semua bisa berjalan secara seimbang dan berkesinambungan.
-
Bagaimana cara KHDTK Labanan menjaga kelestarian biodiversitas? Di KHDTK ini terdapat keragaman biodiversitas yang tinggi. Secara keseluruhan ada lebih dari 58 famili flora, 23 jenis mamalia, 89 jenis burung, 40 jenis Herpetefauna, serta berbagai jenis fungi.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Di mana Kawasan Konservasi Hutan Mangrove dan Bekantan di Kota Tarakan? Jalan-jalan ke Kota Tarakan rasanya kurang puas jika belum menyambangi Kawasan Konservasi Hutan Mangrove dan Bekantan yang terletak di pusat kota tersebut.
-
Mengapa Kementerian LHK mendorong upaya untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari? Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi.Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
PT JJP sendiri, merupakan perusahaan perkebunan sawit yang dituntut setelah diduga membakar dan merusak sekitar 1.000 hektare lahan, di kecamatan Kubu Babusalam, Rokan Hilir, Riau.
Selain itu, 10 Agustus 2017, MA juga menolak kasasi PT WAJ, dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 639,94 miliar. Perusahaan itu, dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 hektare di kabupaten Ogan Komering Ilir, dan kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Lima hari kemudian, 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT PU bersalah, serta wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 183,7 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Agung dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini, memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat, dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (8/9) siang.
Menurut Ridho, putusan itu mencerminkan hakim memegang prinsip in dubio pro natura, atau keberpihakan kepada lingkungan hidup. "Nilai (dari ketiga putusan itu) sekira Rp 950 miliar sampai Rp 1 triliun," ujar Ridho.
Di sisi lain, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkracht van gewisjde), dari kasus kebakaran hutan oleh PT MPL di Riau dan PT Kalista Alam, di NAD.
"Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh, segera mengeksekusi putusan yang ada. Karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil.
"Eksekusi putusan ini penting untuk menimbulkan efek jera, dan menghormati putusan pengadilan. Agar ada pembelajaran bagi yang lain. Negara kita adalah negara hukum, jadi hormati putusan pengadilan," tegas Jasmin.
Baca juga:
Dua tahun, KLHK menangkan tuntutan ganti rugi karhutla Rp 17,82 Triliun
Kebakaran hutan dan lahan Gunung Sindoro, jalur pendakian ditutup
17 Kepala daerah terpilih dinilai tak punya komitmen selamatkan hutan
Bayi prematur berusia 55 hari yang sesak nafas diduga terpapar kabut asap meninggal
263 Titik kawasan Gunung Bromo terbakar, api diduga berasal dari wisatawan
65 Hektar hutan di kawasan Bromo dilahap api