Kasus Kematian Brigadir J: Ahli DNA Minta Sidang Tertutup Karena Alasan Ini
Sementara untuk kesaksian dua ahli lainnya yaitu Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid, tetap digelar secara terbuka untuk kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan saksi ahli DNA Polri, Fira Sania, agar saat memberikan kesaksian dilakukan secara tertutup. Ahli dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebagai ahli DNA yang nanti pada ke depannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggung jawab yang dilakukan untuk kejahatan," kata Fira saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
"Khusus keterangan Fira akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal melakukan kejahatan di kemudian hari," ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Karena permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas meminta kepada hakim agar persidangan untuk tiga saksi lain yakni; Ahli DNA Polri, Irfan Roqib; Saksi olah TKP, Sirajul Umam; dan Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto juga digelar secara tertutup.
"Baik saudara bertiga (Fira, Sirajul, dan Irfan) nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup," ujar Hakim.
"Izin pak, terkait keahlian dan Pak Heri Priyanto juga perilakunya sama dengan DNA," pinta JPU.
"Mohon izin yang mulia, saya juga sebagai ahli di Obstruction of Justice di pengadilan sehingga faktor-faktor yang akan kami jelaskan nanti juga akan berpengaruh dalam masyarakat yang mulia. Kami takutnya akan mempengaruhi, sama seperti Ibu Fira, akan ada peralatan-peralatan yang akan kami siapkan," saut Heri.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua Wahyu pun memutuskan agar sidang pemeriksaan ahli DNA digelar secara tertutup. Sementara untuk dua saksi balistik tetap digelar secara terbuka dan dapat disaksikan umum.
"Kalau begitu berempat silakan meninggalkan terlebih dahulu, kita periksa dua dulu," ucap Wahyu.
Sementara untuk kesaksian dua ahli lainnya yaitu Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid, tetap digelar secara terbuka untuk kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Usul yang mulia, untuk mempercepat persidangan kita usulkan tertutup saja semua," usul Penasihat Hukum.
"Tidak, artinya public berhak tau, jadi cuma berdua aja yang terbuka. Nanti untuk para pengunjung dan wartawan ketika sedang kami nyatakan tertutup mohon untuk meninggalkan persidangan ini," terang Hakim.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/lia)