Kasus Kematian Vina Cirebon Kembali Viral Usai Diadaptasi jadi Film, Apa Kabar Pengejaran 3 DPO Sejak 2016?
Dalam kasus ini, sudah delapan orang menjalani proses persidangan dan divonis dengan hukuman berbeda.
Kematian Vina sempat diduga kecelakaan. Dalam penyelidikan terungkap fakta karena pembunuhan berencana.
- Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
- Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap
- 3 DPO Kasus Vina di Cirebon Disebut Keluarga Polri, Polisi Angkat Bicara
- Kasus Kematian Vina Cirebon Kembali Viral Usai Diadaptasi jadi Film, Polisi Janji Tetap Usut & Kejar 3 DPO
Kasus Kematian Vina Cirebon Kembali Viral Usai Diadaptasi jadi Film, Apa Kabar Pengejaran 3 Tersangka Sejak 2016?
Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 diadaptasi menjadi film horor mengundang pro dan kontra. Film yang diproduksi berjudul Vina Sebelum 7 Hari ini ramai dibahas di media sosial.
Tak sedikit netizen yang mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Apalagi, masih ada tiga tersangka yang berstatus DPO sejak 2016 silam hingga kini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan kasus Vina yang di Cirebon ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon pada bulan Agustus 2016. Kasus ini masuk kategori menonjol di mana sebelumnya dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan.
Hasil penyelidikan, ternyata dua korban bernama Rizky atau Eki dan Vina ini merupakan korban pembunuhan. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar hingga November dinyatakan kasus ini selesai dan diserahkan ke Kejaksaan.
"Pada saat proses penyidikan menemukan ada kurang lebih 11 orang tersangka yang 11 tersangka di mana pengadilan memutuskan memvonis ada 8 tersangka 8 tersangka dan 3 yang masih dalam pencarian atau berstatus DPO," kata dia.
Dari jumlah tersangka yang ada, 7 orang tersangka berusia dewasa dengan pasal pembunuhan berencana dan kasus perlindungan anak dengan hukuman seumur hidup seumur hidup.
"Untuk tujuh tersangka yang telah dewasa sedangkan terhadap satu orang tersangka lagi yang pada saat itu masih di bawah umur setelah divonis 8 tahun," kata dia.
"Status DPO terhadap 3 orang lainnya, kami telah melakukan upaya-upaya melakukan pencarian identitas dari tiga orang tersangka yang telah kami keluarkan DPO-nya ya kita ketahui dengan identitas," ia melanjutkan.
Upaya pencarian masih berlanjut, setelah sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Tiga tersangka yang masih berstatus DPO," terang dia.