Kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani akan hadapi vonis hari ini
Terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani hari ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim. Miryam sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK delapan tahun penjara.
Terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani hari ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim. Miryam sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK delapan tahun penjara.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan belum berkomentar mengenai vonis yang akan diberikan kepada Miryam hari ini.
"Kita lihat putusan majelis hakim dulu," ujar Aga, Senin (13/11).
Selain dituntut delapan tahun penjara, mantan anggota komisi II DPR itu juga dituntut denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menuntut Miryam S Haryani pidana penjara delapan tahun denda Rp 300 juta subsider enam bulan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan Miryam SHaryani di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Dalam tuntutannya, jaksa juga melampirkan hal meringankan dan memberatkan. Ada empat hal yang dianggap jaksa penuntut umum KPK memberatkan Miryam. Pertama perbuatan politikus Hanura itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kedua; perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu dianggap menghambat proses hukum yang sedang dijalani KPK terkait tindak pidana korupsi e-KTP.
"Ketiga, tidak menghormati lembaga peradilan, dan selaku anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik," ujar Kresno.
Sementara hal yang meringankan, Miryam masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelum vonis diketok majelis hakim, politikus Hanura itu menyampaikan nota pembelaannya, pledoi. Di dalamnya, Miryam mengatakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya tidak untuk keseluruhan.
Dengan dalih awam terhadap hukum, Miryam mengklaim pencabutan keterangannya hanya sekedar meluruskan dan merevisi.
"Secara jujur saya akui bahwa kata mencabut saya gunakan bukan untuk meniadakan isi BAP secara keseluruhan. Kata mencabut saya gunakan karena memang murni ketidakpahaman saya terhadap istilah-istilah hukum," ujar Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Atas perbuatannya itu, Miryam dituntut melanggar Pasal 22 Jo undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 35 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Dia berulang kali menegaskan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.
Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun politikus yang pernah menjadi anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukan tidak ada unsur paksaan apapun.
Baca juga:
Nilai megakorupsi di Arab Saudi diduga mencapai lebih Rp 1000 Triliun
Janjikan calon siswa diterima, Kepsek dan Wakil MTSN pungli Rp 70 juta
Praktik korupsi terbongkar, konglomerat Arab Saudi ramai-ramai pindahkan uang
Duit haram koruptor Arab Saudi diduga mengalir sampai ke luar negeri
Direktur RSUD Abdul Manan Kisaran diamankan dalam OTT polisi
Diduga korupsi Rp 155 M, 2 Pejabat bank Jatim ditahan
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Sahroni menyampaikan hasil penelitiannya tentang penanganan korupsi? Hal itu berdasarkan hasil penelitian disertasi miliknya berjudul "Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara" yang disampaikan dalam ujian Seminar Hasil Penelitian (SHP) di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (16/3).
-
Bagaimana dugaan keterlibatan Hanan dalam kasus korupsi SYL? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL," ungkap Ali.