Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dihukum 6 Bulan Percobaan
Terdakwa kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Wasmad Edi Susilo divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/1).
Terdakwa kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Wasmad Edi Susilo divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/1).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Wasmad yang juga wakil ketua DPRD Tegal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah.
-
Di mana kejadian arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang? Menurut informasi, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
-
Apa makanan yang disiapkan oleh masyarakat Tegal untuk para prajurit? Saat itu Bupati Tegal, Kyai Rangga, meminta agar rakyatnya menyiapkan telur asin dan orek tempe sebagai perbekalan.
-
Di mana desa Tegal Wangi terletak? Desa Tegal Wangi di Jimbaran, Badung, Bali, kini menjadi hidden gem yang menawarkan keindahan pantai dengan suasana tenang.
-
Apa yang dilakukan warga Tegal saat kekeringan? Masyarakat Tegal di pesisir pantai utara meminta hujan dengan tradisi tari yang unik.
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Kapan Ganjar Pranowo mengunjungi Pondok Pesantren di Tegal? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Ma'Hadut Tholabah, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Toetik Ernawati, Selasa (12/1).
Wasmad dinyatakan terbukti melanggar Pasal 93 UU. No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Karena menggelar hajatan konser dangdut di tengah pandemi covid-19 pada 23 September 2020 lalu.
"Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," ujarnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai kasus ini dapat menjadi peringatan untuk seluruh elemen masyarakat. Bahwa mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas.
"Mudah-mudahan adanya kasus ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), semoga semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," kata Ganjar Pranowo, Selasa (12/1).
Ganjar juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.
"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," ungkapnya.
Sebelumnya Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu. Ia dinyatakan melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan karena konser dangdut yang menimbulkan kerumunan massa.
Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.
(mdk/bal)