Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Mobil Ferrari dan Kapal Tanker LNG Aquarius
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan beberapa barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus PT Asabri.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan beberapa barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus PT Asabri.
"Penyitaan barang bukti dalam perkara dari atas nama tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Rabu (10/2).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Atas hal itu, Leonard merinci, beberapa barang bukti yang telah disita di antaranya satu unit mobil Ferrari type F12 Berlinetta nomor polisi B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.
Bahkan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping, serta sejumlah dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan Kapal Barge/ Tongkang dan sepuluh Kapal Tug Boat.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Sedangkan untuk tersangka atas nama BTS, Leonard menyebutkan, jika Jampidsus telah menyita sebidang tanah seluas 194 hektare, terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Selanjutnya, terdapat tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
"Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak," tuturnya.
8 Orang Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT Asabri. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.
"Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarnya.
"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.
(mdk/rnd)