Kasus Korupsi Bansos, Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Adi Wahyono
Alasan jaksa, karena Adi Wahyono dalam perkara kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 bukanlah sebagai pelaku utama dan hanya menerima perintah dari Eks Mensos Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos Covid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan justice collabolator oleh terdakwa Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Alasan jaksa, karena Adi Wahyono dalam perkara kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 bukanlah sebagai pelaku utama dan hanya menerima perintah dari Eks Mensos Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos Covid.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
"Selanjutnya perintah tersebut disampaikan terdakwa kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat PPK Bansos sembako untuk menerima uang dari penyedia bansos sembako," kata jaksa saat sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (13/8).
"Sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan sebagai pelaku utama. Karena merupakan kepanjangan tangan atau representasi dari Juliari P Batubara dalam merealisasikan pengumpulan uang tersebut," sambung jaksa.
Terlebih, jaksa menganggap terdakwa Adi Wahyono selama tahap pemeriksaan hingga persidangan secara konsisten telah mengakui kesalahannya, dan telah memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap peran besar dari Juliari P Batubara.
Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang yang didapat olehnya sekitar Rp288 juta yang ditransfer ke rekening penampungan lembaga anti rasuah tersebut.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut penuntut umum berkesimpulan pemberian JC dapat diberikan kepada terdakwa Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria sebagaimana surat putusan pimpinan KPK nomor 862.1 Tahun 2021 tentang penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atau JC," kata jaksa.
Penetapan tersebut sebagaimana dianggap telah sesuai pada ketentuan yang tertuang dalam persyaratan dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011, yakni mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan berikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.
Karena dukungan supaya JC dikabulkan oleh majelis hakim, penuntut umum pun meminta agar Adi Wahyono dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan sebagaimana tertuang dalam hal pertimbangan yang meringankan.
”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), dimana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.
Sama halnya kepada Adi Wahyono, JPU dari KPK juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan permintaan JC yang dilayangkan terdakwa Matheus Joko Santoso karena keterangan yang bersangkutan turut membongkar peran besar Juliari P Batubara yang meminta uang Rp10 ribu ke para penyedia bansos.
"Dimana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ujar Jaksa.
Baca juga:
Adi Wahyono, Anak Buah Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari
Kasus Korupsi Bansos Covid, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
Korupsi Bansos, Nasihat Eks Mensos Juliari Jangan Korupsi Anak Istri Malu Viral Lagi
Tak Peduli Bantahan, KPK Yakin Juliari Bersalah dalam Kasus Bansos Covid-19
Eks Mensos Juliari saat Bacakan Pleidoi: Saya Mohon Maaf kepada Megawati