Kasus korupsi dana haji, KPK kembali periksa Chairun Nisa
Chairun Nisa diperiksa penyidik KPK sebagai saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Hari ini, penyidik KPK memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (26/3).
Diduga pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan terpidana kasus suap bekas Akil Mochtar tersebut, dalam kasus korupsi haji.
Diketahui, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Baca juga:
KPK segera panggil Suryadharma Ali yang berulang kali mangkir
Berbatik putih, terpidana Zulkarnaen diperiksa untuk jadi saksi SDA
Kasus SDA, KPK periksa Zulkarnaen Djabar
Digelar 30 Maret, sidang praperadilan SDA dipimpin hakim wanita
Sempat cabut gugatan, Suryadharma Ali kembali ajukan praperadilan
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa artis yang memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta? Maia Estianty, seorang musisi ternama dan pengusaha sukses, mewarisi kekayaan sejarah keluarganya. Ia adalah cucu dari salah satu tokoh sejarah Indonesia yang terkemuka, HOS Cokroaminoto, dan memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta.
-
Siapa Sri Maharaja Tarusbawa? Menurut Wikipedia, Sri Maharaja Tarusbawa merupakan raja ke-13 dari Kerajaan Tarumanegara.
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.