Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin Belum Lengkap
Berkas tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, tim JPU masih perlu meneliti kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Alex.
Berkas tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, tim JPU masih perlu meneliti kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin beserta tersangka lainnya.
Tersangka lainnya tersebut adalah Muddai Madang, Akhmad Najib, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Toni.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan Masjid Kudonowarso diresmikan oleh Bupati Wonogiri? Masjid ini baru diresmikan oleh Bupati Wonogiri pada Maret 2023 lalu.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
"Informasi yang kami terima, berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin dan tersangka lainnya masih perlu diteliti kelengkapannya oleh tim Jaksa, sehingga belum P21," kata Khaidirman, Kamis (25/11). Dikutip dari Antara.
Menurutnya, JPU bakal memberikan petunjuk kepada tim penyidik sehingga berkas yang dinilai masih kurang lengkap tersebut bisa dirampungkan.
"Bisa memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saksi-saksi termasuk juga dari tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas para tersangka itu sudah dapat dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga segera dilimpahkan oleh JPU," ujarnya.
Adapun dalam perkara ini Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu (22/11).
Ia diduga menerima sejumlah uang, atas dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari APBD tahun 2015 dan 2017 yang besarannya senilai Rp130 miliar. Berikut diduga dianggap bertanggung jawab atas urusan administrasi dalam pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.
Sedangkan untuk enam tersangka lain yaitu Muddai Madang selaku Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib sebagai mantan Asisten 1 Kesra Pemprov Sumsel, Laoma L Tobing matan Ketua BPKAD, Loka Sangganegara Project manager/team leader PT Indah Karya dan Agustinus Toni mantan Kasi Anggaran di BPKAD.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) nomor 20 tentang tindak pidana korupsi Jucto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dihukum 12 Tahun Penjara
Empat Kader Dijerat, Golkar Dinilai Sudah Imun dengan Persoalan Korupsi
Elite Golkar dalam Pusaran Kasus Rasuah
4 Tahun Mangkrak, Besi Tiang Pancang Masjid Sriwijaya Hilang
Dalami Perkara Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Gelar Sidang Lapangan
Jimly Asshiddiqie Mangkir Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Ditanya Hakim Soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Saksi Malah Tepuk Jidat