Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker, Mantan Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) 2011—2015 Reyna Usman dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012. Proyek pengadaan system proteksi TKI di masa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Sisca Carolina Karubun menilai Reyna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
- Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
- Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
- Reaksi Cak Imin Usai Mantan Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/10), demikian dikutip Antara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Reyna agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Reyna juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.
Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Reyna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sebaliknya, dipertimbangkan pula hal yang meringankan tuntutan, yaitu Reyna memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Bersamaan dengan Reyna, terdapat dua terdakwa lainnya yang menjalankan sidang tuntutan pada kasus yang sama, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
I Nyoman Darmanta dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, sedangkan Kurnia dituntut pidana penjara 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp8,44 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam kasus tersebut, Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar dalam kasus tersebut bersama I Nyoman Darmanta dan Karunia, yang juga menjadi terdakwa.
Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya Karunia atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).