Kasus korupsi sewa mobil dinas, 2 eks pejabat Bank Sumut ditahan
Akibat ulah mereka, negara ditaksir merugi hingga Rp 11 miliar.
Dua mantan pejabat Bank Sumut ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (20/7). Mereka dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, setelah lima jam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada Bank sumut pada 2013.
Kedua tersangka ditahan yaitu mantan Direktur Operasional Bank Sumut, Muhammad Yahya, dan mantan Asisten 3 Divisi Umum Bank Sumut, M Jefri Sitindaon. Yahya kini menjabat sebagai Kepala KCP Bank Sumut di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
"Seharusnya lima orang tersangka diagendakan untuk diperiksa pada hari ini, namun hanya dua yang datang dan langsung ditahan. Tiga lainnya mengirim surat yang mengatakan dirinya sakit melalui penasihat hukum masing-masing," kata Kasi Penerangan Hukum Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri.
Tiga tersangka yang tidak hadir yaitu Irwan Pulungan (mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut), Zulkarnain (Pelaksana sementara (Pls) Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa yang merupakan Direktur CV Surya Pratama, Haltafif MB.
"Pekan depan ketiga tersangka dijadwalkan untuk dipanggil ulang untuk dimintai keterangan," kata Bobbi.
Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tiga tersangka itu akan ditahan jika tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.
"Kita biarkan dulu penyidik bekerja dalam proses penyidikan ini, nantinya setiap perkembangan akan kita sampaikan kepada kawan-kawan media," sambung Bobbi.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut sebelumnya menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar. Dana pengadaan itu bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.
Dalam kasus ini, penyidik menilai ada penyimpangan penyewaan kendaraan yang dilakukan Bank Sumut. Selain tidak sesuai spesifikasi, ditemukan penyimpangan pada proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak.
Akibat penyimpangan itu, negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar. Angka kerugian itu merupakan hasil audit BPKP Sumut.