Kasus korupsi Wali Kota Madiun, KPK geledah perusahaan di Surabaya
Kasus korupsi Wali Kota Madiun, KPK geledah perusahaan di Surabaya. PT Tata Bhumi Raya, sub kontraktor PT Lince Romauli di wilayah Indonesia bagian timur digeledah terkait kasus korupsi proyek pasar besar senilai Rp 76 miliar dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pasar besar senilai Rp 76,523 miliar. Lembaga antirasuah ini juga melakukan penggeledahan di lima lokasi; empat tempat di Madiun dan satu di Jakarta.
Lima lokasi itu antara lain rumah dinas Bambang, rumah pribadi, rumah anaknya, PT Cahaya Terang serta PT Lince Romauli di Jakarta. Kemudian hari ini, Rabu (19/10), giliran PT Tata Bhumi Raya di Jalan Pandegiling Nomor 233, Surabaya yang digeledah KPK.
Dirut PT Tata Bhumi Raya Jamhadi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penggeledahan tersebut. "Memang tadi siang kantor kami didatangi lima anggota KPK," kata Jamhadi.
Dia juga membenarkan, PT Tata Bhumi Raya yang berada di Kota Pahlawan ini merupakan sub kontraktor PT Lince Romauli di wilayah Indonesia bagian timur.
"Terkait itu, mereka (KPK) meminta keterangan soal penunjukan perusahaan kami sebagai sub kontraktor pembangunan pasar besar di Madiun," ungkap pria yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya ini.
Kedatangan lima anggota KPK ke Kantor PT Tata Bhumi Raya, lanjut Jamhadi, membawa sejumlah dokumen perjanjian sub kontrak antara PT Lince Romauli dengan PT Tata Bhumi Raya.
"Mereka lalu meng-copy surat perjanjian kami dengan PT Lince itu saja. Mereka juga tanya soal alur penunjukan saya sebagai sub kontraktor. Semua saya beberkan dan mekanismenya juga saya jelaskan ke KPK," tuturnya.
Sebelumnya, Bambang Irianto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,523 miliar.
Akibat perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf (i) atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.