Kasus lahan TPU, ICW laporkan Kepala BPK DKI ke Inspektorat Utama
EDN diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam jual beli tanah area seluas 9.618 meter persegi di TPU Pondok Kelapa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Efdinal (EDN) kepada Inspektorat Utama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
EDN diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam jual beli tanah area seluas 9.618 meter persegi di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Kasus bermula pada 30 Desember 2014, ketika BPK DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertanaman dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 meter persegi di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas saat bertemu perwakilan Plh Kepala Biro Humas BPK Ratih Dewi di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (11/11).
Menurut Firdaus, tanah tersebut diklaim milik EDN yang dibeli pada 2005 lalu. Kemudian, EDN mengirimkan enam kali surat kepada Gubernur DKI dan pejabat Pemprov DKI untuk membeli tanah tersebut.
"Pada intinya dalam surat itu, EDN menyatakan tanah yang dikuasainya clean and clear dan menjamin menanggung seluruh masalah hukum atas pembebasan. Namun Pemprov DKI menolak karena menilai tanah itu telah dibebaskan pada tahun 1979 sampai tahun 1985," ujar dia.
Kendati demikian, lanjut dia, pada tahun 2013 EDN menyurati Kepala BPK untuk melakukan pemeriksaan status tanah sengketa tersebut. Namun pada tahun 2014 BPK tidak mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan.
"LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI. EDN menjabat sebagai pejabat BPK DKI pada bulan Agustus 2014," kata dia.
Dia juga menambahkan, EDN membeli tanah tersebut Rp 4,9 miliar dengan NJOP tanah Rp 500 ribu per meter persegi pada tahun 2005. Pihaknya menduga EDN melakukan pelanggaran atas pasal 6 ayat 2 poin d, pasal 9 ayat 2 poin b dan poin d peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2011 tentang Kode Etik BPK.
Baca juga:
Kejari Tigaraksa akan panggil bos BUMD Tangsel terkait temuan BPK
Banyak korupsi di pemerintahan, BPK rencana ubah pola audit
Tingkatkan tata kelola, Menteri Jonan perketat perjalanan dinas
Ahok soal investigasi BPK: Ketuanya sengaja cari-cari kesalahan saya
Ahok meradang BPK buat Pansus usut pembelian lahan RS Sumber Waras
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Apa arti kepanjangan dari IPK kuliah? Kepanjanagan IPK kuliah adalah Indeks Prestasi Kumulatif. Ini merupakan jumlah nilai yang didapat seorang mahasiswa dalam satu semester. Di mana nilai dari berbagai mata kuliah yang telah dikali SKS, kemudian dibagi total jumlah SKS yang diambil.
-
Apa julukan yang melekat pada IPB? Institut Pertanian Bogor (IPB) dikenal dengan sebutan "Kampus Rakyat" karena komitmennya yang mendalam terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sektor pertanian yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari rakyat.