Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, 11 Tersangka Telah Dibui
Aset di Pondok Indah Kebayoran Lama Jakarta Selatan menjadi salah satu milik ibunda dari juru bicara Presiden ke-VI RI Susilo Bambang Yudhoyono itu, yang telah berganti nama kepemilikan.
Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal membuat tiga laporan polisi (LP) berkenaan dengan dugaan penipuan dalam transaksi penjualan tanah dan bangunan.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih Wiyatputera menjelaskan kronologi Ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, menjadi korban mafia tanah. Aset di Pondok Indah Kebayoran Lama Jakarta Selatan menjadi salah satu milik ibunda dari juru bicara Presiden ke-VI RI Susilo Bambang Yudhoyono itu, yang telah berganti nama kepemilikan.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Baby Djala lahir? Nadi Djala Anggara, putri kedua dari pasangan Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara lahir pada tanggal 1 Oktober 2023.
-
Kapan Dinosaurus punah? Batu ini ternyata memicu berbagai bencana hingga pada akhirnya menewaskan tiga perempat kehidupan di Bumi, termasuk dinosaurus. Batu besar yang dijuluki “kotak hitam” itu yang menyimpan sisa asteroid yang berbentuk gumpalan debu halus, yang diduga para peneliti pernah menghalangi sinar matahari.
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
"Padahal, ibunda Dino Patti Djalal tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut," kata Dwiasih dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2).
Dwiasih menerangkan, petugas Subdit Harta Benda Polda Metro Jaya telah memproses kelompok mafia yang terlibat yaitu AS, SS dan DR. "Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di rutan PMJ dan Lapas Cipinang," ujar dia.
Dwiasih mengatakan, penyidik juga telah mencocok dua tersangka lain yakni VG dan FS di Ampera Jakarta Selatan pada 16 Februari 2021 pukul 04.00 WIB.
"Total seluruhnya 5 tersangka," ucap dia.
Bukan hanya tanah dan bangunan di Pondok Indah, Dwiasih memaparkan, tanah dan bangunan di Kemang milik ibunda Dino Patti Djalal juga dirampas sekelompok mafia tanah. Obyek ini memang bukan atas nama korban sendiri, melainkan atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban.
"Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli (SH) dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu," ujar Dwiasih.
Dwiasih menjelaskan, penyidik menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat yakni Ali Topan, Agus Setiawan, R, dan AN.
"Total 5 tersangka. Tiga tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap satu. Sementara dua tersangka sedang disusun berkasnya," ucap dia.
Dwiasih tak menampik bahwa pihaknya sempat mengundang FK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dalam hal ini, belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus ini," ujar dia.
Terakhir, Dwiasih menjabarkan dugaan pemalsuan tanah dan bangunan di Cilandak. Dia menyebut sertifikat atas nama Yurmisnawita. Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Ibunda Dino Patti Djalal.
"Untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnawita untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," ujar dia.
Hingga kini, Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, interview dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
"Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan. Proses pembuktian adalah materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dan tetap ada aturannya," tandas dia.
Modus Mafia Tanah Mendapatkan Sertifikat Asli Rumah Ibunda Dino Patti Djalal
Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal menjadi korban mafia tanah. Sebagian aset yang dimiliki dirampas oleh komplotan mafia tanah.
Beragam modus diungkap oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih Wiyatputera. Dia meyampaikan, menerima tiga laporan berkaitan dengan berpindahnya sertifikat tanah dan bangunan milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal ke orang lain.
Salah satunya tanah dan bangunan yang berlokasi di Pondok Indah Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan sempat akan dijual kepada Van dan Fery pada 10 April 2019.
Entah bagaimana cerita lengkapnya, kuasa hukum korban yang bernama Mustopa menyerahkan sertifikat tanah kepada orang yang mengaku suruhan dari Van yakni Arnold.
Di sini lah tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit akta jual beli. Isinya bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van.
"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasih dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2).
Dwiasih mengatakan, properti milik Zurni Hasyim Djalal di Kemang, Jakarta Selatan pun menjadi sasaran komplotan mafia tanah. Dwiasih menyebut, aset itu bukan atas nama korban, melainkan atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban.
Dwiasih menjabarkan, awalnya memang terjadi kesepakatan. Tanah dan bangunan akan dibeli seharga Rp 19.500.000.000 dan pembayaran dilakukan secara cicil. Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban. Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu.
"Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli berinisial dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu," ujar dia.
Dwiasih menyebut, komplotan mafia tanah berinisial RS mempersiapkan dokumen palsu tersebut. Begitu juga dengan proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris.
"Figur Yurmisnarwati diperankan oleh AN dan figur suaminya diperankan oleh AG. Diketahui cara tersangka mendapatkan sertifikat asli adalah dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," papar dia.
Dwiasih menerangkan, sertifkat tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal juga telah dipalsukan.
"Aset itu atas nama Yurmisnawita. Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djala. Jadi untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnawita untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," papar Dwiasih.
Dwiasih menerangkan, peristiwa pemalsuan terjadi pada tahun 2020 itu L menghubungi pelapor untuk membeli tanah dan bangunan dengan cara membawa calon pembeli yakni FK.
Dwiasih mengatakan penyidik ketika itu menyarankan Dino Patti Djalal mengecek sertifikat tanah dan bangunan ke BPN pada Januari 2021.
"Ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," ucap dia.
Hingga kini, Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, interview dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
"Sampai Saat ini sudah 11 Tersangka dari dua Laporan Polisi. Sedangkan perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com