Kasus Mata Siswi SD Ditusuk, Pengacara Korban Sebut Kepsek Halangi Penyidikan & Desak Tersangka
Pemeriksaan pihak rumah sakit menyatakan ada syaraf mata di sebelah kanan yang sudah tidak lagi berfungsi.
Penusukan pada bagian mata membuat siswi SD alami kebutaaan dan trauma berat.
Kasus Mata Siswi SD Ditusuk, Pengacara Korban Sebut Kepsek Halangi Penyidikan & Desak Tersangka
Kubu keluarga siswi SD yang matanya jadi korban penusukan dibuat geram dengan ulah kepala sekolah.
Pengacara keluarga korban mendesak agar polisi menetapkan tersangka. Kepsek dianggap telah menghalangi terbongkarnya kasus ini.
Desakan ini disampaikan oleh pengacara keluarga korban, Abdul Malik. Ia mengatakan, sang kepala sekolah diduga telah menghalang-halangi proses penyelidikan kasus yang menyebabkan anak dari kliennya mengalami kebutaan.
- Kisah Pilu Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Mantan Pacar dkk, Modus Ajak Ketemu Sampai Diancam Dibunuh
- Ikut Diklat Pecinta Alam di Lereng Gunung Argopuro, Mahasiswi FT Unej Meninggal Dunia
- Kesal Niat Rujuk Ditolak Mertua, Pria Langsung Tusuk Berkali-kali Mantan Istri yang Sedang Tidur
- Pengacara Nilai Penyidikan Kasus Mata Siswi SD Dicolok Jalan di Tempat: Kita Cuma Butuh Keluarga Minta Maaf
"Kepala sekolah wajib jadi tersangka, karena dia menghalangi proses penyidikan," kata pengacara keluarga korban, Rabu (20/9).
Dugaan menghalangi penyelidikan karena kepala sekolah sempat menyembunyikan dan tak mau mengungkap bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
"Kepala sekolah itu tahu kejadian itu. Kepala sekolah tahu dan dia menutup-nutupi, CCTV nya itu tidak diaktifkan atau bagaimana, ujar pengacara.
Pengacara meminta kepolisian menindak kepala sekolah itu secara pidana karena menghalang-halangi proses hukum.
Malik juga mendorong agar penyidik melakukan analisa terhadap CCTV. Karena kabar terbaru yang ia dengar, rekaman saat waktu kejadian itu hilang atau dihapus.
“Polres Gresik ini sudah melabforkan CCTV karena ada yang hilang dari CCTV itu,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata Malik, kepala sekolah juga terkesan menghindar melepas tanggung jawabnya dari kasus ini. Padahal, semestinya sekolah wajib menjamin ruang aman bagi anak didiknya.
“Aturan hukumnya itu, anak ini ada di sekolah, kejadiannya ada di sekolah. Kalau kejadian di sekolah, siapa yang bertanggung jawab secara hukum? Yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah."
Kata pengacara
@merdeka.com
Diketahui, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gresik mengalami kebutaan mata secara permanen gara-gara ditusuk menggunakan gagang tusuk cilok. Mirisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolahnya yang berniat untuk memalak korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
Kala itu, siswi tersebut tengah mengikuti lomba 17 agustusan yang digelar oleh guru di halaman sekolah. Namun, ia tiba-tiba didatangi dan ditarik oleh anak tak dikenal ke suatu tempat disekitar sekolahnya.
Saat itulah korban dipalak dan dimintai uang dengan paksa oleh anak yang tidak dikenal tersebut. Namun karena tidak mau menuruti, pelaku akhirnya emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban hingga mata sebelah kanan mengalami cedera akibat ditusuk dengan menggunakan tusuk cilok.
Mengetahui peristiwa itu, orang tua korban langsung membawa putrinya ke rumah sakit Cahaya Giri Bringkang. Namun, oleh rumah sakit setempat, korban dirujuk lagi ke RS Dr. Soetomo Surabaya dan menjalani pengobatan hingga saat ini.
Samsul Arif, orangtua korban, menuturkan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit menyatakan ada syaraf mata putrinya di sebelah kanan yang sudah tidak lagi berfungsi.
"Sudah sebulan anak saya tidak sekolah, mata kanannya kalau dilihat seperti normal, tapi sebenarnya tidak bisa melihat akibat ditusuk sunduk pentol (cilok). Anaknya masih trauma seperti ketakutan jadi tidak mau bicara banyak."
Kata ayah korban.
@merdeka.com