Kasus mobil bodong, Kapolsek Burau dan 18 polisi diperiksa Propam
Kasus mobil bodong, Kapolsek Burau dan 18 polisi diperiksa Propam. Sejumlah polisi diduga menjual mobil bodong kepada masyarakat. Hingga kini Propam masih menginterogasi 19 polisi.
Kapolsek Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, AKP Hariadi Tukiar bersama 18 personel Polri lainnya hingga hari ini masih diperiksa intensif oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Sulsel di Polres Luwu sejak Jumat (13/1). Yang bersangkutan diduga menjual mobil bodong ke sejumlah anggota polisi dan masyarakat umum. Kasusnya terendus media setelah beredar bahan keterangan (Baket) sejak Kamis (12/1).
"Kasus ini masih pengembangan. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini masih sementara diinterogasi 19 orang termasuk Kapolsek yang menjual mobil-mobil. Tim kami yang berjumlah kurang lebih lima orang dipimpin AKBP Jery, Kepala Sub Bidang Paminal Propam belum kembali dari Luwu Timur," ujar Kabid Propam Polda Sulsel AKBP Tri Atmojo Marawasianto yang dikonfirmasi, Senin (16/1).
Lebih jelasnya mengenai kasus jual beli mobil bodong yang melibatkan belasan anggota polisi di wilayah Luwu Timur ini, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan tertulis menjelaskan, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Bidang Propam Polda Sulsel menangkap sindikat penjualan mobil bodong di Sulsel. Hasilnya, telah diamankan 17 kendaraan roda empat masing-masing enam Innova, enam Avanza, satu Toyota Rush, dua Honda Jazz, dua Grand Max. 17 unit mobil roda empat itu masing-masing 12 di Luwu Timur dan lima unit di Makassar.
"Hingga ini ada empat terduga tersangka masing-masing Kapolsek Burau di wilayah Polres Luwu Timur bernama AKP Hariadi Tukiar, Bripka Iwan Kalla dan Brigpol Sudarmaji. Keduanya anggota Lantas dari Polres Palopo dan Aiptu Fajar Maulana juga dari Kota Palopo," kata Dicky.
Dijelaskan, sindikat perdagangan mobil bodong mendatangkan mobil dari pulau Jawa untuk dijual kembali ke Sulsel. Aiptu Fajar Maulana yang berperan mendatangkan kendaraan tersebut masuk Sulsel, Sedangkan AKP Hariadi Tukiar sebagai penyalur kepada yang berminat membeli mobil bodong.
"Mereka dapat dikenakan pelanggaran disiplin atau komisi etik, atau tindak pidananya. Ini masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel," lanjut Dicky.
Wakapolda Sulsel, Brigjen Polisi Gatot Eddy Pramono yang ditemui usai menghadiri acara di kampus Univeritas Hasanuddin menegaskan, amanah dari Kapolri bahwa harus dilakukan revolusi mental sehingga pihaknya intens melakukan pembinaan ke dalam. Olehnya saat dilakukan penyelidikan internal, ditemukan dugaan penyimpangan oleh anggota Polri di Luwu Timur itu.
"Polri tidak akan tutup-tutupi apa yang terjadi. Polri harus bersih dan transparan," tekannya.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
Baca juga:
Polisi ringkus sindikat penjualan mobil bodong di Bali
Polda Metro tangkap penyelundup mobil bodong ke Timor Leste
10 Anggota polisi diduga terlibat jual beli mobil bodong
Maling nekat gasak mobil milik anggota polisi
Antok diciduk polisi usai curi mobil bekas bos untuk modal nikah
Ngaku butuh uang renovasi warung, Slamet jadi kurir motor curian