Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks
Bareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung kembali dijadwalkan bersama dengan sejumlah saksi lainnya.
Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks
Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan terhadapnya pun kembali dijadwalkan bersama dengan sejumlah saksi lainnya.
“Rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Menurut Djuhandani, pihaknya juga akan berkoordinasi dalam rangka mencari saksi ahli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi. Itu akan kita panggil saudara RG,” katanya.
Sudah ada 17 saksi dan saksi ahli yang sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Pihaknya juga menelusuri lokasi terjadinya pelaporan untuk mengumpulkan saksi-saksi tambahan.
“Setelah itu baru kita akan memanggil saudara RG,” Djuhandani menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama Rocky Gerung (RG) terkait kasus dugaan pemyebaran berita bohong alias hoaks.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, SPDP itu diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 19 Oktober 2023.
“Dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor RG dan kawan-kawan, Jampidum akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,”
tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
Adapun Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemanggilan Rocky Gerung merupakan tindaklanjut penyelidikan atas 24 laporan polisi (LP) dan pemeriksaan puluhan saksi yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik. Ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi menuai sorotan.