Kasus Novel Baswedan Mendekati Deadline, Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD
"Pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di Indonesia," tukasnya.
Tenggat waktu penyelesaian kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebentar lagi. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD sampai sekarang belum menerima informasi apakah laporan dari pihak Kepolisian tersebut telah rampung.
Dia menuturkan, pertemuannya dengan Mendagri, yang juga mantan Kapolri Tito Karnavian, tidak membicarakan tersebut.
-
Apa yang dilakukan Mahfud MD bersama Faisal Basri? Momen terakhirnya bersama almarhum adalah saat dirinya masih menjabat sebagai menko polhukam. Kala itu, Faisal Basri turut terlibat dalam tim ahli dari Satgas Anti Pencucian uang yang dibentuk pemerintah.
-
Kapan acara akad nikah Dhitya Putra Bungsu Dokter Boyke? Akad nikah putra bungsu dokter Boyke di pagi hari digelar dengan adat Jawa yang begitu kental.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
"Saya belum (mendapatkan informasi). Pak Tito tadi yang datang kan bukan Kapolri, tapi Mendagri yang datang. Jadi yang Polri belum secara resmi berbicara. Nanti saya bicara, tunggu saja perkembangannya," ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Dia menjelaskan, semuanya akan harus diselesaikan dengan baik-baik. Tapi tanpa mengurangi penegakan hukum.
"Pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di Indonesia," tukasnya.
Sebelumnya diketahui pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Polri untuk menuntaskan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menegaskan agar tim lanjutan atas hasil investigasi yang ditugaskan selama 6 bulan diminta dipercepat yaitu selama 3 bulan.
"Saya beri waktu 3 bulan. Akan saya lihat nanti hasilnya. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti?" kata Jokowi.
Dia menjelaskan kasus Novel Baswedan yang sudah berjalan selama dua tahun tersebut bukanlah hal yang mudah. Dan dibutuhkan penyelidikan yang khusus. Kemudian dia juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Pencari Fakta (TPF) sudah menyampaikan hasil. Dari hasil tersebut menurut Jokowi perlu ditindak lanjuti oleh tim teknis.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan," ungkap Jokowi.
Baca juga:
PKS Duga Jokowi Tunjuk Idham Sebagai Kapolri Untuk Ungkap Kasus Novel Baswedan
Tito Jadi Mendagri, Jokowi Bakal Kejar Kasus Novel Baswedan ke Kapolri Baru
Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Kapolri Selesaikan Kasus Penyerangan
KPK Harap Polri Segera Temukan Pelaku dan Dalang Kasus Penyiraman Novel
Moeldoko Sebut Jokowi akan Tagih Perkembangan Kasus Novel ke Polri
Jelang Berakhir Masa Penyidikan, Polri Didesak Segera Ungkap Penyerang Novel Baswedan