Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim
Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Masih ingat hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman? Dia ketahuan memiliki ruangan buat nyabu di rumah dinasnya. Bahkan aktivitas itu juga dilakukan di ruang kerjanya.
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim
"Iya betul, hari ini ada sidang MKH," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Sobandi. Selasa (18/7).
- 5 Cara Membuat Nasi Tim Rumahan yang Enak dan Gurih, Praktis Banget
- Rekam Jejak Kekejaman dan Kesadisan 5 KKB Kelompok Ananias Ati Mimin yang Ditembak Mati
- MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
- Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Hari ini, dia menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari Antara, sidang sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Hakim Danu hadir secara langsung dalam persidangan ini. Dia mengenakan kemeja berwarna hitam.
Sidang dipimpin Ketua KY, Amzulian Rifai. Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung.
Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan. Seperti tidak pernah membeli narkoba dan mendapatkannya dari hakim, Yudi Rozadinata (YR).
Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan. Seperti tidak pernah membeli narkoba dan mendapatkannya dari hakim, Yudi Rozadinata (YR).
Foto: Ilustrasi
Yudi merupakan hakim di PN Rangkasbitung yang menjadi rekan Danu saat menggunakan narkoba. Yudi kini telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Perjalanan Kasus Hakim Danu Arman
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi) pada tahun 2022 silam. Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.
Dalam persidangan terungkap rekam jejak hakim Danu. Ia pernah disanksi berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).
"Saya mohon maaf atas kesalahan saya, Yang Mulia," ujar Danu di Ruang Persidangan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa.