Kasus Pekerja Tewas, 6 Karyawan Pabrik Gula Kebonagung Malang Ditetapkan Tersangka
Para tersangka di antaranya berperan melakukan perencanaan dalam perintangan tersebut.
Keenam karyawan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan
Kasus Pekerja Tewas, 6 Karyawan Pabrik Gula Kebonagung Malang Ditetapkan Tersangka
Polres Malang menetapkan enam orang pejabat di lingkungan Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atas tewasnya seorang pekerja di pabrik tersebut.
- Buntut Tawuran Pelajar di Patebon Kendal, Satu Pelaku Ditetapkan Tersangka
- Dapat Panggilan Wawancara Kerja Ke Perusahaan Ternama Dunia? Siap-Siap Dapat Pertanyaan Ini!
- Potret Ruang Kerja di Kediaman Pribadi Prabowo, Ada Ruang Perjamuan yang Sangat Besar
- Cerita Menegangkan Ojol Angkut Penumpang Diduga Korban Penipuan Lowongan Kerja di Bekasi
"Kami telah menetapkan 6 tersangka, terdiri dari pejabat baik Kabag maupun Kasi,"
tegas AKP Wahyu Rizki Saputro, Kasatreskrim Polres Malang, Rabu (12/7).
Merdeka.com
Keenam tersangka adalah HR (Kabag), LAW (Kabag), H (Kasi), FR (Kabag), IM (Kasi), ANC (Kasubsi). Para tersangka di antaranya berperan melakukan perencanaan dalam perintangan tersebut.
"Peran mereka berbeda-beda, yang jelas sebagian besar para tersangka ini memiliki peran untuk melakukan rapat merencanakan perintangan tersebut,"
terang AKP Wahyu Rizki Saputro.
Namun kejadian tersebut tidak dilaporkan ke kepolisian oleh pihak pabrik. Polisi juga sempat tidak mendapatkan izin untuk melakukan olah TKP. Izin olah TKP diberikan baru pada Kamis (8/6) dengan lokasi yang tidak sesuai dengan TKP kejadian.
"Yang jelas pada saat kami datang melakukan olah TKP, kami tidak langsung diberikan izin untuk masuk. Dua hari kemudian kami diperkenankan, namun yang disajikan ke kami bukan merupakan TKP sesungguhnya, melainkan TKP rekayasa dari hasil perencanaan yang sudah disepakati para tersangka,"
urai AKP Wahyu Rizki Saputro.
Merdeka.com
Para pelaku dijerat Pasal 221 ayat 1 huruf 2e tentang upaya menutupi tidak pidana dan menyembunyikan barang bukti dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. Selain itu, Polres Malang juga melakukan penyelidikan terkait kasus kelalaian dalam kecelakaan kerja tersebut. Kasus kelalaian tersebut masih membutuhkan pendalaman dan keterangan saksi ahli dari Disnaker Propinsi Jatim.
"Kelalaiannya sudah tergambar, bahwa di areal tersebut tidak dipasang imbauan atau tulisan tentang kehati-hatian. Pekerja tidak menggunakan APD, lantai berlubang tidak diberi pengaman, bagian bawah itu tidak diberi pengaman sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia,"
ujar dia.
merdeka.com